catatan calon wartawan

mencari, merekam, mengolah, dan memublikasikan potongan realitas yang dialami denoan, calon wartawan

Archive for the ‘Artikel pribadi’ Category

Ekonomi Pada Awalnya

without comments

Apakah yang paling dominan memengaruhi sistem pers? Banyak yang berpendapat bahwa kehidupan pers dalam suatu negara bergantung pada sistem politik atau ideologi yang dianut oleh negara tersebut karena sistem pers merupakan bagian dari sistem negara. Memang jika kita melihat kembali lembaran-lembaran sejarah pers, peristiwa yang dialami dan menimpa kehidupan pers (khususnya pers dalam negeri) selalu berkaitan dan bergantung pada pengawasan pemerintah yang berkuasa pada saat itu. Pada orde baru dengan Soeharto sebagai pemimpinnya, kehidupan pers dibatasi secara ketat, bahkan cenderung dikekang. Hal itu dapat dilihat dari pembreidelan beberapa surat kabar pada 1974 setelah peristiwa Malapetaka Lima Belas Januari (Malari). Contoh yang terkenal ialah Harian Indonesia Raya dengan Mochtar Lubis sebagai punggawanya. Hal itu dilakukan untuk menjaga pers yang pada saat itu sangat berpengaruh terhadap pembentukan opini publik dan mencegah terjadinya ketidakstabilan politik akibat pemberitaan agar pembangunan, yang sedang gencar-gencarnya dilakukan pada saat itu melalui Pembangungan Jangka Panjang (PJP) dan Pembangunan Lima Tahun (Pelita) yang terkenal dengan ideologi developmentalisme-nya, dapat berjalan lancar. Tapi apakah benar sistem politik atau ideologi suatu negara merupakan faktor dominan dalam menentukan kehidupan pers?

Sebelum menjawabnya sebaiknya kita mengetahui dahulu tentang sistem pers dan posisinya dalam sistem sosiokultural. Untuk mengetahui posisi pers dalam sistem sosiolkultural maka kita juga perlu mengetahui dulu tentang sistem sosiokultural. Sistem sosiokultural bisa juga disebut sebagai sistem masyarakat. Tapi rasanya kurang afdhal jika kita tidak mencari definisi ilmiahnya. Mengenai definisi ilmiah dari sosiokultural, kebetulan saya menemukan definisi dari buku lama terbitan 1993 (cetakan pertama) “Makro Sosiologi: Sebuah Pendekatan Terhadap Realitas Sosial” karya Stephen K. Sanderson. Sistem sosiokultural adalah sekumpulan orang yang menggunakan berbagai cara untuk beradaptasi dengan lingkungan mereka, yang bertindak menurut bentuk-bentuk perilaku sosial yang sudah terpolakan, dan menciptakan kepercayaan dan nilai bersama yang dirancang untuk memberi makna bagi tindakan kolektif mereka. Sistem sosiokultural merupakan unit analisis dasar dalam sosiologi makro. Maka untuk memahami suatu masyarakat maka perlu diuraikan sistem sisiokuktural hingga ke komponen-konponen yang membentuk sebagai titik awal penelitian yang sistematis. Namun, saya tidak akan membahasnya terlalu panjang lebar. Cukup pokok-pokoknya saja.

Untuk memahami struktur atau komponen dalam masyarakat, Karl Heinrich Marx (1818-1883), seorang filsuf, ekonom, dan juga dapat digolongkan sebagai sosiolog, telah membuat pembedaan struktur dalam masyarakat, yaitu infrastruktur (basis) dan suprastruktur. Infrastruktur material berisi bahan-bahan baku dan bentuk-bentuk sosial dasar yang berkaitan dengan upaya manusia mempertahankan hidup dan beradaptasi dengan lingkungannya. Infrastruktur masyarakat adalah komponen yang paling dasar, dalam pengertian, bahwa tanpa itu maka manusia atau masyarakat tidak akan mungkin bertahan secara  fisik. Infrastruktur material termasuk di dalamnya adalah teknologi, lingkungan (ekologi), demografi dan ekonomi sebagai faktor yang dominan. Suprastruktur merupakan cerminan dari infrastruktur masyarakat yang dominan yaitu ekonomi dan teknologi.

Marx dengan gagasan materialisme historisnya menafsirkan sejarah dengan pendekatan materialis dan pendekatan ini digunakan oleh kajian-kajian ilmu sosial untuk mengkaji kehidupan sosial. Marx melihat faktor material seperti ekonomi sebagai sebab utama dalam kehidupan sosial. Kehidupan ekonomi atau sistem ekonomi (infrastruktur) sebagai penentu kehidupan politik (suprastruktur).

Hal ini berkaitan dengan konsep Marx tentang moda produksi atau ragam produksi. Ragam produksi dapat diartikan sebagai seperangkat cara masyarakat dalam memproduksi pemenuhan kebutuhannya. Dalam konsep ragam produksi terkandung pengertian bahwa ragam produksi memiliki unsur-unsur. Pertama, yang biasa disebut syarat-syarat produksi atau batas-batas kealaman (kondisi alam) yang memungkinkan atau tidak memungkinkan suatu masyarakat memproduksi sesuatu. Kedua, kekuatan produksi. Kekuatan produksi terdiri dari segala daya yang berasal dari alam (cahaya matahari, angin, air, yanah, tubuh, tenaga manusia), dan dari segala yang diciptakan manusia (perkakas kerja). Ketiga, hubungan produksi  atau seperangkat hubungan sosial yang menghubungkan anggota masyarakat dengan syarat dan kekuatan produksi. Ragam produksi merupakan suatu kesatuan utuh yang unsur-unsurnya saling berkaitan. Unsur pokok dalam hubungan produksi adalah pengaturan kepemilikkan atas alam, perkakas, dan tenaga manusia. Secara umum, paling tidak terdapat empat bentuk ragam produksi pokok sepanjang sejarah manusia, yaitu primitif-komunal, perbudakan, feodal, kapitalis.

Yang akan saya tunjukkan di sini adalah bagaimana kehidupan ekonomi (infrastruktur) sangat berpengaruh terhadap kehidupan politik (suprastruktur). Kepemilikkan sebagai unsur pokok dalam hubungan produksi merupakan pangkal dari stratifikasi sosial yang kemudian disebut kelas-kelas sosial. Dalam sejarah manusia, paling tidak ada dua jenis pengaturan kepemilikkan komunal atau kolektif dan kepemilikan pribadi. Dalam kepemilikan komunal, alam dan daya, perkakas kerja, dan tenaga manusia menjadi milik bersama. Semua yang bisa dihasilkan dari kegiatan produksi menjadi milik bersama. Misalnya ada seorang lelaki dewasa anggota suku pemburu-peramu. Tenaga kerja yang dimilikinya sendiri, misalnya dalam bentuk kemampuan berburu yang handal, bukanlah miliknya sendiri sehingga ketika dengan kemampuannya itu ia memeroleh buruan yang besar, buruan itu pertama-tama menjadi milik bersama sukunya. Hasil kerjanya dibagi-bagikan kepada semua anggota suku. Penghitungan pembagiannya berdasarkan kebutuhan bukan berdasarkan perolehan. Bila si pemburu handal itu bujangan, maka bagiannya akan lebih sedikit daripada anggota suku lain yang sudah punya anak lima, meskipun sumbangan kerjanya lebih banyak. Prinsipnya adalah “dari setiap orang sesuai dengan kemampuannya, dan untuk setiap orang sesuai dengan kebutuhannya”. Struktur masyarakat pemburu-peramu paling sederhana dibanding dengan semua masyarakat manusia. Pembagian kerja didasarkan pada umur dan jenis kelamin. Tanggung jawab terhadap menopang kebutuhan hidup (subsisten) jatuh kepada orang-orang berusia setengah baya, dan yang tua dan muda kurang dibebani untuk memenuhi kebutuhan subsisten itu. Berburu dilakukan oleh laki-laki dan perempuan meramu.

Di atas merupakan contoh dari pengaruh pola ekonomi terhadap pola stratifikasi sosial. Setelah peradaban berburu dan meramu, perkembangan memasuki tahap-tahap hortikultura sederhana, kemudian hortikultura intensif, lalu masyarakat agraris. Pada masyarakat agraris, struktur masyarakat sudah sangat terstratifikasi yang terdiri dari kelas dominan yang diisi oleh minoritas yang berkuasa dan memiliki hak-hak istimewa yang hidup dalam kemewahan, kelas menengah terdiri dari pejabat-pejabat yang bekerja untuk kelas dominan dan memegang jabatan kurang penting dalam politik, dan kelas bawah yang terdiri dari mayoritas masyarakat biasa yang bertanggung jawab menggerakkan perekonomian untuk mensuplai kedua kelas di atasnya.

Lalu kita meloncat pada masyarakat feodal yang berlangsung selama ratusan tahun di eropa pada abad pertengahan. Pada sistem ekonomi feodal kepemilikkan dominan berada pada kelas bangsawan yang memiliki daerah (tanah)  untuk digarap oleh petani-petani kecil. Kelas berkuasa merupakan kelas yang memiliki akses langsung terhadap kekuatan produksi seperti, alam (dalam hal masyarakat feodal ialah tanah), teknologi (alat produksi), dan tenaga kerja.

Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa cara suatu masyarakat memproduksi kebutuhan dasarnya (kegiatan ekonomi) merupakan hal yang paling berpengaruh terhadap kehidupan politik dimana kehidupan politik (suprastruktur) merupakan cerminan kehidupan infrastruktur (kehidupan ekonomi). Politik berbicara tentang kekuasaan yang sangat berkaitan erat dengan hubungan  produksi (kepemilikkan).

Contohnya, pada konstitusi negara ini terdapat pasal yang mengatur tentang kekayaan alam (sumber daya alam) yang dimiliki negara. Jika konsep-konsep Marx diaplikasikan dalam contoh ini, maka negara merupakan kelas penguasa yang memiliki akses terhadap kekuatan produksi. Kepemilikan kekuatan produktif berada di tangan negara, maka negara sebagai pihak yang memiliki akses langsung terhadap kekuatan produktif berhak terhadap pengaturan hubungan sosial yang menghubungkan anggota masyarakat dengan syarat dan kekuatan produksi (hubungan produksi).

Pers yang berada di bawah sistem negara sangat bergantung pada sistem yang ditentukan oleh negara, yakni sistem politik. Sistem politik, yang tergolong dalam suprastruktur, merupakan cerminan dari kehidupan pada infrastruktur atau basis, yaitu kehidupan ekonomi. Jika dilihat dari faktor utama yang memiliki pengaruh kuat terhadap faktor lainnya seperti yang telah digambarkan sebelumnya maka faktor ekonomilah yang paling berpengaruh terhadap segala sendi kehidupan manusia, termasuk kehidupan bernegara (sejak berdirinya negara modern) dan kehidupan pers di dalam suatu negara.

Memang tidak sesederhana itu untuk menjelaskan faktor ekonomi sebagai faktor yang paling berpengaruhi terhadap kehidupan manusia, termasuk kehidupan pers. Tapi setidaknya terdapat gambaran umum yang sederhana dan mudah untuk memahami realitas sosial yang sangat kompleks.

2008

Written by denoan

Juli 26, 2009 at 3:34 pm

UU Pers, Produk Kepentingan Penguasa

without comments

Pers sebagai lembaga profesional memiliki landasan hukum yang berperan sebagai pelindung sekaligus pedoman bagi pers untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertanggung jawab terhadap masyarakat. Landasan hukum itu dibuat dilandasi tingkat hukum universal yang lebih luas mengenai hak-hak untuk memiliki kebeasan berpendapat, aturan atau undang-undang pers suatu negara, hingga turunannya yang terkecil yaitu kode etik wartawan sebuah negara, bahkan sebuah media.

Mengenai pembentukannya, hukum pers tidak dilepaskan dari konteks tempat dan waktu saat hukum pers itu dibuat. Hal itu membuat hukum pers bukan merupakan sesuatu yang final dan tetap. Hukum pers selalu berubah mengikuti kondisi sosial politik ekonomi sebuah negara. Seperti di Indonesia, hukum pers telah berubah beberapa kali sesuai dengan kepenguasaan suatu rezim dan hal ini membnetuk suatu pola hubungan antara pers dan pemerintah. Indonesia memiliki pengalaman kehidupan pers sejak beberapa puluh tahun sebelum kemerdekaannya. Kira-kira sejarah pers Indonesia dimulai pada abad 19 ketika Indonesia menjadi koloni Belanda yang kerap dinamakan pers Hindia Belanda.[1]

Sekilas Sejarah Peraturan tentang Pers di Indonesia

Tim LIPI mencatat, bahwa peraturan pertama mengenai pers di zaman Hindia Belanda dutuangkan tahun 1856 dalam Reglement op de Drukwerken in Nederlandsch-Indie, yang di tahun 1906 diperbaiki sesuai dengan tuntutan keadaan waktu itu, karena peraturan tersebut lebih bersifat preventif dibandingkan dengan peraturan yang muncul 50 tahun berkiutnya yang lebih represif.[2]

Pada 7 September 1931, pemerintah kolonial melahirkan apa yang kemudian dikenal sebagai Presbreidel Ordonantie. Selain Presbreidel Ordonantie, pada zaman pemerintahan kolonial Belanda juga dikenal tindakan terhadap pers yang dikelan sebagai Hatzai Artikelen, yaitu pasal-pasal mengancam hukuman terhadap siapa paun yang menyebarkan rasa permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah Hindia Belanda.[3]

Setelah kemerdekaannya, ada usaha dari pemerintah Indonesia untuk mencabut Persbreidel Ordonantie, tepatnya pada 2 Agustus 1954, yang didasarkan pertimbangan bahwa pmbredelan pers bertentangan dengan pasal 19 dan 33 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.[4]

Pada 14 September 1956, terdapat peraturan dengan No. PKM/001/0/1956 yang dikeluarkan oleh kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer. Isinya antara lain melarangmencetak, menerbitkan, dan menyebarkan serta memiliki tulisan-tulisan, gambar-gambar, klise, atau lukisan-lukisan yang memuat atau mengandung kecaman, persangkaan atau penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, suatu kekuasaan ataumajelis umum atau “seorang pegawai negeri pada waktu atau sebab menjalankan pekerjaan dengan sah”.[5]

Peraturan tersebut dicabut karena mendapat protes keras dari beberapa kalangan surat kabar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta Serikat Penerbit Surat kabar (SPS). Tekanan terhadap pers semakin terasa ketika diberlakukan darurat militer dan keadaan perang pada 14 Maret 1957 yang membuat tidak kurang 13 penerbitan di Jakarta dibredel.

Awal bulan Oktober 1958 keluarlah peraturan dari Penguasa Militer Daerah Jakarta Raya tentang Surat Izin Terbit (SIT) bagi koran dan majalah di Jakarta. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah publikasi yang sensasional dan dinilai bertentangan dengan moralitas. [6]

Setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, muncul program Manipolisasi Pers yang pada waktu itu Indonesia sedang berada pada masa pemerintahan Demokrasi Terpimpin. Ketetapan tersebut menggariskan bahwa media massa harus diarahkan untuk mendorong aksi massa revolusioner di seluruh Indonesia. Rakyat harus didorong untuk memiliki keyakinan dan teguh tentang sosialisme agar dukungan bagi kelangsungan revolusi dan perannya dalam pembangunan nasional dapat terwujud. [7]

Kemudian, muncul peraturan Penguasa Perang Tertinggi (Peperti) Nomor 10 tanggal 12 Oktober 1960 yang harus ditaati oleh peminta izin terbit, berupa 19 pasal yang harus disetujui oleh penerbit surat kabar saat itu.[8]

Peraturan Peperti Nomor 2/ 1961 khusus mengatur tentang pengawasan dan pembinaan atas perusahaan percetakan swasta. Prinsip dasarnya adalah bahwa percetakan harus menjadi alat menyebarluaskan Manipol dan untuk memberantas Imperialisme, Kolonialisme, Liberalisme, dan Federalisme serta Separatisme.[9]

Penetapan Presiden tentang SIT baru dicabut setelah munculnya Undang-Undang Pokok Pers No. 11/ 1966 yang disahkan pada 12 Desember 1966. Namun, dalam Undang-undang yang sama dimungkinkan adanya surat izin dikaitkan dengan masa peralihan sampai ada keputusan pencabutannya oleh pemerintah dan DPR GR.

Pada 1967, UU o. 11/ 1966 dilengkapi dengan satu pasal yang mencabut larangan peredaran Pers nasional berupa buletin, surat kabar, harian, majalah, dan penerbitan berkala lainnya. Pencabutan pelarangan ini merupakan suatu perjuangan untuk melawan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1963 yang menyatakan bahwa Jaksa Agung berwenang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat menganggu ketertiban umum.[10]

Pada 1982, UU Pers No. 11/ 1966 yang telah disempurnakan pada 1967 ditinjau kembali sehingga menghasilkan UU Pers No. 21 1982. Dalam UU Pers yang baru ini muncul konsep baru yaitu Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Dengan adanya SIUPP dikhawatirkan akan terjadi bentuk pengontrolan baru terhadap surat kabar.[11]

Setelah lengsernya Soeharto sebagai Presiden pada Mei 1998, Indonesia memasuki babak baru dalam kehidupan bernegara yaitu era Reformasi. Hal ini sangat berpengaruh terhadap berbagai sendi kehidupan masyarakat, termasuk kehidupan pers di Indonesia. Hal ini ditandai dengan dirubahnya UU Pers No. 21/ 1982 menjadi UU Pers No. 40/ 1999. UU Pers yang baru ini sangat berbeda dari dua UU Pers yang sebelumnya dibuat pada Orde Baru yang represif terhadap pers dengan dilakukannya bredel terhadap pers, walaupun pada UU Pers-nya dinyatakan menjamin kebebasan pers.

Pada UU Pers baru itu segala peraturan perizinan, seperti SIUPP, dicabut. Departemen Penerangan juga dihapus. Kebebasan pers menjadi suatu yang nyata pada saat itu. Sama seperti pada kehidupan pers periode awal Orde Baru pada 1967-1974 setelah lepas dari era Demokrasi Terpimpin dengan Soekarno sebagai pemimpinnya. Pers saat itu berkembang pesat dan mendapatkan kebebasannya serta melakukan fungsinya sebagai alat kontrol sosial dengan baik.

Perkembangan pers yang pesat pada periode awal Orde Baru itu dapat dilihat dari jumlah surat kabar yang terbit pada masa itu. Hal ini ditunjukkan oleh penelitian Judith B. Agassi (1969) yang menyatakan bahwa pada 1966 terdapat 132 harian di Indonesia dengan total tiras 2 juta eksemplar dan mingguan sebanyak 144 buah dengan total tiras 1.542.200 eksemplar. Angka ini menunjukkan kuantitas pers yang mengalami kenaikan dibandingkan dengan masa Demokrasi Terpimpin. Pada 1965 terdapat 111 harian dan 84 majalah.[12] Peningkatan jumlah perusahaan penerbitan pers juga diperlihatkan ketika Indonesia lepas dari Orde Baru dan memasuki era Reformasi. Terdapat pola yang serupa mengenai kehidupan pers di masa transisi pergantian rezim, yaitu pers mendapatkan kebebasannya dan mengalami perkembangannya yang cukup pesat.

Namun hal itu tidak berlangsung lama. Pada konteks kehidupan pers pada periode awal Orde baru (dari 1967), kebebasan dan fungsi ideal pers benar-benar dialami hanya sampai tahun 1973, sekitar 6 tahun. Setelah itu pers mengalami kontrol ketat dari penguasa. Hal ini dapat dilihat dari terjadinya pembredelan beberapa surat kabar nasional pada peristiwa Lima Belas Januari, yang biasa dikenal Malari. Menurut Zaini Abar dalam bukunya 1966-1974: Kisah Pers Indonesia, ia menyatakan bahwa kebebasan yang dialami pers pada periode awal Orde baru tidak lepas dari kepentingan penguasa saat itu yang membutuhkan legitimasi etis dan politis untuk mengidentifikasi dirinya sebagai penguasa yang demokratis dalam mengemban amanat, yaitu ingin melaksanakan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sehingga akan dapat membedakan dirinya dengan penguasa atau rezim sebelumnya. Selain itu juga penguasa saat itu membutuhkan partner sebagai corong yang dapat membela kepentingan kekuasaannya. Namun masa “bulan madu“ itu berakhir ketika penguasa Orde Baru pada saat itu telah berhasil melakukan konsolidasi kekuasaan, melalui kekuatan-kekuatan negara terutama militer. Atas dasar itu, penguasa saat itu melakukan tindakan represif terhadap pers yang pada saat itu juga terlalu kritis terhadap pemerintah.

SIT yang seharusnya tidak berlaku lagi pada UU Pers No. 11/ 1966, dilakukan oleh penguasa pada 1973 terhadap harian Sinar Harapan yang dilakukan oleh Panglima Kopkamtib Soemitro. SIT Sinar Harapan dicabut karena dituduh telah membocorkan rahasia negara, yaitu telah menyiarkan isi RAPBN 1973-1974 sebelum pemerintah mengumumkannya secara resmi. (Indonesia Raya, 3 Januari 1973).[13]

Rule of Law atau Law of Ruler?

Melihatnya sejarah perjalanan kehidupan pers berkaitan dengan hukum pers yang secara sekilas telah dipaparkan sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa hukum pers merupakan produk penguasa untuk mendukung kepentingan kekuasaannya (Law of Ruler). Aturan-aturan yang telah dibuat sedemikian rupa untuk melanggengkan kekuasaanya. Tidak jarang pula aturan-aturan yang telah dianggap ideal dilanggar oleh pemerintah. Hal itu dapat dilihat peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi di kehidupan pers Indonesia.

Lalu bagaimana dengan UU Pers No. 40/ 1999? UU Pers ini menjamin kemerdekaan pers dengan tidak memberlakukan tindakan-tindakan represif terhadap pers. Memang benar. Tidak ada izin untuk mendirikan perusahaan pers. Juga tidak dikenakan pressbreidel. Namun yang ada sekarang adalah tekanan melalui modal. Indonesia sekarang ini menganut sistem pasar bebas (neoliberalisme) yang menekankan pada kepentingan modal dalam segala bidang usaha (bahkan bidang kehidupan) termasuk media massa yang telah menjadi industri, membuat pers tidak bisa independen terutama dari jebakan modal. Pola pembungkaman pers sekarang ini tidak lagi dilakukan secara represif, namun melalui sistem industri yang menekankan pada akumulasi laba sehingga media massa kebanyakan sekarang ini cenderung tidak kritis dan hanya menekankan pada keuntungan dengan menyiarkan acara-acara hiburan. Kalaupun ada media massa yang kritis terhadap penguasa, mereka akan dibungkam dengan cara dituntut di pengadilan dan diminta ganti rugi yang sebesar-besarnya agar modal usahanya habis dan tidak dapat melangsungkan produksi kegiatan jurnalistik lagi. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kasus yang menimpa pers pada era reformasi. Kebanyakan dari mereka dituntut dengan tidak menggunakan UU Pers, melainkan menggunakan KUHP. Hal ini disebabkan yang oleh sebagian kalangan dikatakan bahwa UU Pers bukan merupakan suatu lex specialis yang dapat digunakan pada perkara yang melibatkan pers. Selain itu usaha untuk menjadikan UU Pers sebagai lex specialis belum gencar terlihat. Baru ada wacana-wacana saja mengenai UU Pers sebagai lex specialis. Namun usaha-usaha revisi UU Pers agar bisa menjadi lex specialis masih belum terlihat.

Atas dasar hal itu, penulis menyimpulkan bahwa UU Pers, khususnya No. 40/ 1999, merupakan produk kepentingan penguasa. Walaupun ada masukan dari masyarakat mengenai pembentukan UU Pers, masukan dilakukan sebatas taraf normatif, yaitu sebatas pada norma hukum. Namun pada pelaksanaannya belum tentu sesuai dengan norma hukum tersebut. Norma hukum dibuat hanya sebagai legitimasi etis dan politis bagi penguasa agar kekuasaannya dapat berjalan.


[1] Mengenai sejarah awal pers di Indonesia lihat Abdurrahman Surjomihardjo. (ed.), Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers di Indonesia, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2002. Juga Ahmat Adam, Sejarah Awal Pers dan Kebangkitan Kesadaran Keindonesiaan, Yogyakarta: Pusataka Pelajar, 2003.

[2] Lih. P. Swantoro dan Atmakusumah, “Garis Besar kebijaksanaan Pemerintah Terhadap Pers, dalam Abdurrahman Surjomihardjo. (ed.), Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers di Indonesia, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2002.

[3] Ibid.

[4] Tribuana Said, Sejarah Pers Nasional, dan Pembangunan Pers Pancasila, (Jakarta: Haji Masagung, 1988), dalam Ignatius Haryanto, Indonesia Raya Dibredel, (Yogyakarta: LkiS, 2006).

[5] Ignatius Haryanto, Indonesia Raya Dibredel, (Yogyakarta: LkiS, 2006).

[6] Ibid.

[7] Ibid.

[8] Peraturan Peperti ini dapat dilihat dalam Abdurrahman Surjomihardjo. (ed.), Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2002), bagian lampiran.

[9] Ignatius Haryanto, Indonesia Raya Dibredel, (Yogyakarta: LkiS, 2006).

[10] Ibid.

[11] Ibid.

[12] Lih. Akhmad Zaini Abar, 1966-1974: Kisah Pers Indonesia. (Yogyakarta: LKiS. 1995).

[13] Ibid.

Written by denoan

April 3, 2009 at 1:07 am

Internet dan Media Massa Online, Samakah?

without comments

Mengenai hubungan antara internet dan media massa, salah satu caranya dapat kita lihat dari definisi dan perbedaan antara internet dan media massa. Pada kamus komputer dan teknologi informasi (http://www.total.or.id/info.php?kk=internet), internet berasal dari istilah interconnection networking yang diartikan hubungan komputer dengan berbagai tipe yang membentuk sistem jaringan yang mencakup seluruh dunia (jaringan komputer global) dengan melalui jalur telekomunikasi seperti telepon, saluran radio, satelit dan lainnya. Dengan memanfaatkan internet, pemakaian komputer di seluruh dunia dimungkinkan untuk saling berkomunikasi dan pemakaian bersama informasi dengan cara saling kirim e-mail, menghubungkan ke komputer lain, mengirim dan menerima file, membahas topik tertentu pada newsgroup dan lain-lain.

Dalam skripsi Adi Wibowo Octavianto, mahasiswa lulusan Jurusan Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, yang berjudul “Kedudukan Situs Web Dalam Komunikasi Massa”, dituliskan bahwa internet adalah sistem jaringan telekomunikasi pertukaran data digital. World Wide Web (WWW) adalah komunitas sejumlah besar situs web yang memanfaatkan internet sebagai sarana transportasi datanya. Situs web merupakan unit medium komunikasi digital yang isi, bentuk dan karakteristiknya dibangun dari komposisi data digital dengan aturan tertentu. Komposisi berbeda akan membentuk karakter situs web yang berbeda pula.

Jadi ditekankan lagi bahwa internet merupakan teknologi sekaligus infrastruktur dasar bagi segala bentuk proses komunikasi data digital jarak jauh. WWW merupakan komunikasi data digital berupa jejaring situs web. WWW pun merupakan infrastruktur lanjutan bagi proses komunikasi berlandaskan situs web sebagai medium komunikasinya. Sementara situs media massa on line merupakan media komunikasi berbasis situs web yang menggunakan pola dan prinsip komunikasi massa.

Dalam bagian rangkuman, Adi Wibowo Octavianto dalam skripsinya mengibaratkan dan menelaah berdasarkan karakter teknisnya, posisi situs web dalam konteks pembahasan komunikasi bermedia dapat disejajarkan dengan kertas. Bedanya, kertas merupakan medium fisik (materi atom) dan dengan dukungan teknologi cetak dapat dibentuk menjadi media komunikasi, sedangkan situs web merupakan medium non-fisik (materi digital) yang dengan dukungan teknologi internet dan web dapat pula dibentuk menjadi media komunikasi.

Written by denoan

Maret 11, 2009 at 5:00 am

Ditulis dalam Artikel pribadi

Ditandai dengan ,

Merumuskan Kembali UU Pers No. 40 Tahun 1999

without comments

Kebebasan berekspresi, berpendapat, dan kebebasan informasi yang merupakan manisfestasi dari tugas pers dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya, telah menemukan kembali hidupnya setelah kebebasan itu dapat direbut dari penguasa rezim orde baru yang mengalami kejatuhannya akibat desakan dari berbagai elemen masyarakat sepuluh tahun yang lalu. Namun kebebasan yang berhasil diraih dari tangan penguasa negara menghadapi penjara barunya di tangan penguasa modal.

Kemerdekaan pers adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang di Indonesia dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28 E dan Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945. Selain itu kemerdekaan pers dan berekspresi juga dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang lain seperti Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Sebagai satu negara yang meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Indonesia tentunya dibebani kewajiban internasional untuk melakukan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangannya agar tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan dari Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Era reformasi membawa angin segar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Aroma kebebasan sungguh menyegarkan ketika kita dapat lepas dari sistem kehidupan orde baru yang memasung. Pers yang pada era orde baru dibungkam, sekarang dapat dengan mudah berbicara mengenai apa saja. Kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin pada era reformasi ini. Indikasinya dapat terlihat dari perombakan UU Pers No. 21 Tahun 1982 menjadi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sebelumnya, pada era kepemimpinan Soekarno, UU tentang pers juga pernah mengalami beberapa kali perubahan. Yaitu UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers diubah menjadi Undang-undang No. 4 Tahun 1967 yang kemudian diubah lagi menjadi UU No. 21 Tahun 1982.

Undang-undang yang baru diubah setelah kejatuhan era Orde Baru yang dipimpin oleh mantan Presiden Soeharto mengindikasikan perubahan sesuai dengan cita-cita reformasi yang mendambakan kehidupan berdemokrasi. Hal ini dapat dilihat pada bagian pertimbangan dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang menekankan: bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. Nilai-nilai demokrasi menjadi landasan lahirnya Undang-undang tentang pers ini.

Namun Undang-undang Pers yang menjamin kemerdekaan berekspresi dan berpendapat ternyata belum dapat menjamin sepenuhnya pers dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai wahana komunikasi massa, pemyebar informasi, dan pembentuk opini. Padahal dalam Undang-undang pers, pers dijamin dan mendapat perlindungan hukum, serta dibebaskan dari paksaan dan campur tangan pihak manapun. Hal ini dapat terlihat dari berbagai peristiwa yang menimpa dunia pers sejak jaminan dan peraturan tentang pers diundangkan.

Kebebasan pers masih berada di persimpangan jalan. Ketika ia melakukan fungsinya sebagai wahana informasi dan alat kontrol sosial, pers masih dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP dalam melakukan tugas jurnalistiknya. Padahal pers telah memilki undang-undangnya sendiri, yaitu UU No. 40 Tahun 1999. Lalu mengapa dalam praktiknya digunakan UU lain, seperti KItab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), untuk mengatur kegiatan jurnalistik yang dilakukan pers? Hal ini dapat mengarah pada krminalisasi pers sebagai bentuk lain dari pembungkaman terhadap dunia pers.

Beberapa contoh kasus yang menimpa insan pers dalam melakukan tugasnya yaitu kasus antara Bambang Harymurti, pemimpin redaksi Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo) dengan Tommy Winata (2004); Surat Kabar Mingguan (SKM) Ngada Pos terhadap Ir. Albertus Nong Botha, Bupati Ngada periode 1999-2004 (2005); Teguh Santosa, Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka Online telah menayangkan satu dari dua belas gambar karikatur Nabi Muhammad yang telah dimuat di Harian Jyllands-Posten (2006); Drs Supratman, Redaktur Ekesekutif Harian Rakyat Merdeka, yang telah menerbitkan judul, isi, dan gambar dari pemberitaan di Harian Rakyat Merdeka tentang kebijakan Megawati Soekarnoputri (Presiden RI waktu itu) yang menyulitkan rakyat (2003).

Beberapa contoh kasus yang dituliskan di atas merupakan kasus yang berkaitan dengan delik pers, yaitu perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana yang berhubungan dengan bidang pers. Fenomena tersebut membuat kita bertanya bagaimana posisi dan fungsi UU Pers dalam kasus ini? UU Pers sudah ada lalu mengapa masih digunakan KUHP yang mengatur pers dalam melakukan tugasnya? Meski UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan pranata penyelesaian sengketa pers, namun pada umumnya aparat penegak hukum masih mengandalkan KUHP dan juga KUH Perdata dalam menyelesaikan sengketa antara pers dengan individu atau kelompok masyarakat. Meski di sisi lain, harus diakui pula, kelemahan mendasar dari UU Pers sehingga menyebabkan aparat penegak hukum tidak bersedia untuk tunduk dibawah UU Pers.

Kelemahan UU Pers inilah yang harus diperbaiki agar dapat menjadi lex specialis bagi dunia pers di Indonesia. Hal ini juga masih menjadi polemik bahwa apakah UU Pers merupakan lex specialis atau bukan. Sistem peradilan di Indonesia nampaknya belum mampu mengakomodasi secara penuh penerapan dan pembatasan yang diperkenankan dalam hukum internasional terkait dengan kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Dalam berbagai putusan pengadilan terkait dengan pencemaran nama baik, masih nampak bahwa persoalan penyampaian pendapatlah yang dipermasalahkan dalam hal ini berarti ranah etika telah menjadi ranah hukum.

Written by denoan

Maret 10, 2009 at 12:45 pm

Dibutuhkan Sistem Transportasi Pembasmi Kemacetan

without comments

Banyak masalah yang menyambangi kehidupan urban (kota) selain masalah kependudukan. Salah satunya adalah masalah kemacetan. Kemacetan sudah menjadi hal yang “wajar” karena dihadapi setiap hari oleh warga masyarakat. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kemacetan di kota-kota. Banyak pula solusi yang ditawarkan. Namun bagaimana hasil dari solusi yang ditawarkan?

Seperti kita ketahui, kemacetan disebabkan oleh membludaknya jumlah kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan jumlah ruas jalan yang tersedia. Masih belum tersedianya moda transportasi yang efektif juga turut menyumbang peran dalam masalah kemacetan. Ditambah dengan perilaku pengguna kendaraan bermotor yang tidak jarang melanggar peraturan lalu lintas juga menambah carut marutnya kondisi di jalan raya.

Laju pertumbuhan populasi kendaraan pribadi yang cenderung tidak dapat dikontrol merupakan salah satu penyebab utama. Pada tahun 2008 penjualan unit mobil di Inonesia diramalkan akan mencapai 500.000 unit, sedangkan penjualan sepeda motor akan meledak hingga sepuluh kali lipat atau 5 juta unit (Kompas, 3/4). Produsen kendaraan bermotor tidak dapat mengurangi angka produksinya karena akan berdampak pada jumlah laba yang akan diraihnya. Semakin banyak kendaraan bermotor yang diproduksi akan memengaruhi pola konsumtifitas masyarakat yang pada akhirnya berdampak pada padatnya jalan-jalan dengan kendaraan bermotor.

Kemacetan yang terjadi menghasilkan dampak negatif yang tidak sedikit. Dari aspek ekonomi, kemacetan dapat menghambat proses produksi dan distribusi barang yang berujung pada terhambatnya laju perkeonomian masyarakat. Bagi para pegawai kantoran, kemacetan lalu lintas yang dihadapi tiap hari dapat memengaruhi kondisi fisik dan psikologis mereka dalam bekerja. Kinerja para pekerja tidak dapat mencapai hasil yang maksimal lantaran masalah kemacetan yang sungguh menguras tenaga dan pikiran. Bayangkan untuk mencapai tempat kerjanya, para pegawai di Bandung harus menghabiskan waktu sekitar satu jam. Lebih parah lagi di Jakarta ketika dibangunnya infrastruktur jalur bus Transjakarta (busway), para pegawai harus menempuh perjalanan ke tempat kerja dalam waktu dua hingga tiga jam. Pada akhirnya, tersedianya fasilitas angkutan umum Transjakarta masih belum menyelesaikan masalah kemacetan di Jakarta.

Selain berdampak buruk pada kondisi masyarakat, kemacetan juga berdampak buruk pada kondisi alam. Populasi kendaraan yang cukup besar itu menghasilkan gas buang yang dapat menyebabkan polusi. Kemacetan menambah panjang waktu pembuangan gas polusi tersebut sehingga berpengaruh besar terhadap terbentuknya efek rumah kaca yang sekarang menjadi masalah serius yang dihadapi negara-negara di seluruh dunia.

Hati-hati dalam Menentukan Solusi

Untuk mengantisipasi kepadatan di jalan-jalan, maka dibangunlah ruas jalan-ruas jalan tambahan seperti fly over (jalan layang) atau under pass (jalan bawah). Namun pembangunan fly over atau under pass tersebut tidak dapat mengantisipasi laju pertumbuhan populasi kendaraan pribadi yang tidak dapat dibendung. Pembangunan itu haya bersifat sementara. Ketika jumlah kendaraan pribadi telah mencapai batas maksimal daya tampung jalan, maka kemacetan tetap saja akan terjadi. Bisa saja dibangun lagi fly over-fly over atau under pass-under pass yang lain, tapi tetap saja hal itu tidak dapat menjamin teratasinya masalah kemacetan. Lagipula pembangunan infrastruktur jalan membutuhkan proses dan pengorbanan yang cukup besar. Perlu ada pembebasan tanah-pembebasan tanah demi dilangsungkannya pembangunan ruas jalan tersebut. Pembebasan tanah (dengan maksud untuk tidak menyebut penggusuran) akan mendapatkan reaksi keras dari masyarakat yang memilki lahan tersebut. Maka kebijakan penambahan dan pembangunan ruas jalan bukan merupakan solusi utama dalam menyelesaikan masalah kemacetan ini. Kebijakan ini hanya sekedar kebijakan pendukung yang juga merupakan solusi pendukung dari sebuah solusi yang utama.

Berbagai cara telah direncanakan dan dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. Di Jakarta telah dibangun sejumlah koridor bus Transjakarta yang awalnya diharapkan dapat menyelesaikan masalah kemacetan di Jakarta. Namun pada kenyataannya, kemacetan tetap saja menjadi problematika yang masih sulit untuk dipecahkan. Awalnya, dengan tersedianya moda transportasi yang aman dan nyaman dapat memengaruhi para pengguna kendaraan agar berpindah menggunakan agkutan umum busway. Namun fakta di jalan menunjukkan bahwa jumlah pengguna kendaraan pribadi tidak berubah drastis. Dengan kemacetan yang masih terjadi, berarti belum ada perubahan berarti dari para pengguna kendaraan pribadi. Ditambah lagi dengan pengurangan ruas jalan umum yang digunakan oleh jalur bus Transjakarta, semakin memperkecil ruas jalan yang dilalui jalur bus Transjakarta bagi kendaraan pribadi sehingga kemacetan kian parah. Seharusnya pengadaan fasilitas moda transportasi bus Transjakarta diiringi dengan sejumlah kebijakan yang dapat mendukung peran dan fungsi bus Transjakarta itu sendiri.

Awal Maret lalu, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji penerapan Electronic Road Pricing (ERP). Yakni menarik pengutuan bagi pengguna kendaraan pribadi di ruas jalan tertentu. Tujuannya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di satu sisi, dan mendapatkan dana yang bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas transportasi publik di sisi lain (Ahmad Muhajjir dalam “Alternatif Atasi Kemacetan dengan ERP”, Jurnal Nasional, 3/3). Mengenai ERP ini, pemprov DKI Jakarta, melalui Gubernur Fauzi Wibowo akhir tahun lalu, telah membicarakan dan menetapkan akan membatasi penggunaan kendaraan pribadi pada akhir tahun 2008 dengan mengenakan tarif khusus di sejumlah jalan tertentu untuk mengatasi kemacetan (elshinta.com; 12/12/2007).

Melihat rencana kepengurusan pemprov DKI Jakarta yang baru di bidang transportasi ini, kita menjadi bertanya-tanya, lalu bagaimana dengan kebijakan transportasi yang lalu semasa kepemimpinan mantan Gubernur Sutiyoso? Apakah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan moda transportasi umum Transjakarta yang diadakan saat era kepemimpinan mantan Gubernur Sutiyoso? Atau merupakan rencana yang baru sama sekali?

Memang terdapat kesinambungan antara kebijakan tentang moda transportasi umum Transjakarta dengan sistem ERP ini. Rencana untuk mengubah pola penggunaan kendaraan pada masyarakat dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum melalui bus Transjakarta sejalan dengan rencana sistem ERP yang akan mengalokasikan dana pungutan dari pengendara kendaraan pribadi yang menggunakan jalan bertarif untuk meningkatkan transportasi publik. Namun pada pelaksanaannya, sistem ini hanya akan menimbulkan diskriminasi bagi masyarakat yang menggunakan jalan. Jalan adalah fasilitas publik yang dapat digunakan oleh siapa saja. Namun dengan adanya rencana itu, setiap orang harus membayar dengan sejumlah uang untuk melewati jalan tertentu. Beban masyarakat harus bertambah dengan adanya rencana ini.

Memang ruas-ruas jalan yang akan dikenai pungutan hanya ruas-ruas jalan tertentu (yang sering terjadi kemacetan tentunya). Namun tidak menutup kemungkinan semakin banyak ruas jalan yang akan dikenai pungutan mengingat ruas jalan yang dilanda kemacetan juga semakin meluas. Hal ini juga melihat penerapannya yang serupa dengan model penerapan jalur bus Transjakarta. Budi Kuncoro, Direktur Institute Transportation and Development Policy (ITDP), ketika diwawancara usai mempresentasikan hasil kajian ERP bersama Sadayuki Yagi, Manajer Pasific Consultant International (PCI) kepada Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo di Balai KotaJakarta akhir Pebruari, menyatakan bahwa penerapan ERP ini akan mengikuti penerapan bus Transjakarta, yaitu akan dilakukan secara bertahap. Awalnya akan dilaksanakan pada koridor I, Blok M – Kota. Jika dilihat pola penerapan yang seperti ini, maka seluruh jalan-jalan utama (sesuai koridor bus Transjakarta) berkemungkinan besar akan dikenakan tarif pungutan.

Apakah benar ERP ini dapat diterapkan dan hasilnya sesuai dengan harapan kita bersama, kemacetan tidak ada lagi dan masyarakat dapat beraktifitas dan bekerja tanpa hambatan? Apakah tidak terdapat dampak sosial dari penerapan ERP ini? Mudah-mudahan para pemegang otoritas dan keputusan dapat mempertimbangkannya masak-masak. Jangan sampai salah ambil keputusan yang nantinya akan merugikan masyarakat lagi. Masyarakat sudah cukup menderita dengan kesulitasn hidup yang sekarang dialami.

Written by denoan

Maret 10, 2009 at 12:41 pm

Ditulis dalam Artikel pribadi

Ditandai dengan , , ,

Mencari Makna Hari Musik Nasional

without comments

Hari Musik Nasional dicanangkan tujuh tahun yang lalu pada 9 Maret oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah menerima usulan dari Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI). Usulan itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat karena hal itu merupakan penghargaan terhadap profesi pemusik di Indonesia. Selain itu musik digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan rasa persatuan dan kebangsaan bagi masyarakat Indonesia. Hal tersebut dikatakan oleh ketua DPR saat itu, Akbar Tandjung.

Musik sudah menjadi kebutuhan bagi setiap individu. Kebutuhan itu timbul dari kebiasaan. Sejak balita, kebanyakan orang sudah “dicekoki” oleh ibu dengan nada-nada. Saat mau menidurkan bayinya, ibu menyanyikan lagu “Nina Bobo”; saat makan, ibu menyanyikan “Aku Anak Sehat”; dan ibu selalu mengekpresikan pesan yang ingin disampaikan pada sang buah hati dengan lagu. Dari kebiasaan itu maka sejak kecil kita terbiasa dengan lagu dan lama-kelamaan menjadi kebutuhan yang sulit untuk tidak memenuhinya.

Kebutuhan akan musik menjadikan kesamaan peran dengan kebutuhan lain yang diperjualbelikan seperti kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan. Namun berbeda tingkat kebutuhannya. Kalau kebutuhan akan informasi pada era teknologi komunikasi ini sudah naik tingkat dari kebutuhan sekunder menjadi pimer, maka musik nantinya juga akan menuju ke arah itu. Kebutuhan akan musik juga telah menjadikannya komoditi. Musik sebagai komoditi telah “merangsang” pasar untuk menjadikannya sebagai usaha dagang alias bisnis. Banyak bisnis yang berkaitan dengan bidang musik antara lain industri rekaman, event organizer acara musik, hingga industri clothing (sandang) yang berkaitan dengan gaya berpakaian aliran musik tertentu dan bisnis musik pada teknologi komunikasi seperti nada sambung pribadi (NSP).

Bisnis musik melibatkan banyak bidang lain selain musik, seperti yang dituliskan di atas. Jadi dapat dikatakan bahwa bisnis merupakan bisnis yang padat karya. Kadang bisnis bidang musik di luar penciptaan musik malah lebih menghasilkan keuntungan dibanding dengan menciptakan musik itu sendiri. Hal ini membuat pemusik menjadi tersudutkan. Apalagi ditambah dengan maraknya pembajakan lagu, posisi pemusik sebagai produsen komoditi musik semakin tersudutkan. Ibarat petani sebagai produsen komoditi pangan yang hidupnya tidak sejahtera akibat terdapat oknum (tengkulak) yang mengambil keuntungan dari posisi petani yang tidak memiliki daya tawar yang kuat. Begitu juga dengan pemusik yang posisinya sangat lemah. Hasil karya mereka dijual ke masyarakat melalui jasa penjualan perusahaan rekaman dan yang mengambil keuntungan paling banyak dari penjualan tersebut adalah perusahaan rekaman tersebut dengan mendapat sepuluh sampai lima belas persen dari hasil penjualan karya tersebut (dalam bentuk kaset, compact disc, atau NSP). Hal itu membuat kreatifitas pemusik dalam membuat lagu menjadi tersendat akibat kurangnya pernghargaan bagi karya mereka, khususnya penghargaan materiil. Mereka menjadi kurang bergairah untuk mengekspresikan dan menciptakan suatu karya cipta karena pembajakan hasil karya.

Lalu bagaimana dengan makna Hari Musik Nasional yang katanya merupakan penghargaan terhadap profesi pemusik di Indonesia? Pada kenyataannya, penghargaan itu hanya merupakan simbol bahwa pemerintah telah memberi perhatiannya pada insan musik tanah air. Namun, simbol hanya tinggal simbol. Belum terlihat adanya langkah konkret pemerintah untuk mewujudkan penghargaan itu yang salah satunya dapat dilakukan dengan menanggulangi masalah pembajakan. Mungkin karena hal ini PAPPRI mengusulkan Musik diperingati secara nasional dengan menjadikannya sebagai Hari Musik Nasional. PAPPRI melihat telah terjadi ketimpangan pada dunia rekaman Indonesia dengan adanya pembajakan. Maka PAPPRI mendesak pemerintah agar lebih serius menangani masalah pembajakan dengan dicanangkannya Hari Musik Nasional. Namun pencanangan itu masih belum dapat menarik keseriusan pemerintah untuk membenahi masalah ini.

Persatuan dan Hari Musik Nasional

Selain itu ketua DPR Akbar Tandjung mengaitkan Hari Musik Nasional dengan usaha meningkatkan persatuan dan kebangsaan masyarakat Indonesia. Lalu ditetapkanlah tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional mengikuti hari lahir pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf Suprtaman. Tapi dimana kaitan antara persatuan bangsa dengan Hari Musik Nasional? Apa karena lagu kebangsaan Indonesia Raya, Indonesia menjadi bersatu? Indonesia bersatu karena ada kesamaan nasib untuk bebas dari penindasan yang dilakukan penjajah. Karena untuk melawan penindas memerlukan basis (persatuan) yang kuat. Jika tidak bersatu maka kemerdekaan tidak dapat diraih. Jadi bukan karena lagu Indonesia Raya Indonesia bersatu, malainkan karena kesamaan nasib. Lagu Indonesia Raya hanya merupakan simbol perlawanan masyarakat Indonesia yang mengajak masyarakat Indonesia untuk bersatu.

Jika dipikirkan lagi kaitan antara persatuan dan Hari Musik Nasional, apakah selama umur Hari Musik Nasional sudah terjadi perbaikan-perbaikan masalah seperti pembajakan? Memang masalah pembajakan merupakan masalah yang besar yang berkaitan dengan keadaan ekonomi penduduk Indonesia. Perekonomian Indonesia yang sedang carut marut “memaksa” terjadinya fenomena pembajakan. Selama penduduk masih belum sejahtera, di sana masih terjadi masalah-masalah sosial seperti masalah pembajakan ini. Hal pembajakan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah moral bangsa. Pembajakan atau pencurian oleh anggapan umum sering dikaitkan dengan moral bangsa. Padahal masalah utamanya adalah faktor ekonomi sebagai motor penggerak kehidupan manusia.

Motif ekonomi pula yang mempengaruhi para pemusik melalui PAPPRI untuk menjadikan Musik sebagai Hari Musik Nasional agar dapat menanggulangi masalah pembajakan yang, secara tidak langsung, akan menganggu proses kreatifitas para pemusik tersebut.

Sudah saatnya Hari Musik Nasional dijadikan sebagai langkah nyata, gerakan untuk memperbaiki taraf hidup musisi Indonesia, terutama musisi-musisi jalanan yang sering tidak diperhatikan. Jangan hanya sampai pada taraf simbol saja. Perayaan Hari Musik Nasional juga jangan hanya sekedar pesta atau konser para musisi saja tanpa ada langkah selanjutnya. Para musisi seharusnya menjadi motor penggerak pada sesama musisi pada khususnya dan sesama manusia pada umumnya untuk memperbaiki taraf hidup akibat sistem yang memiskinkan kita, memiskinkan dalam arti yang luas. Karena dengan taraf hidup layak dan sejahteralah, seorang musisi, seniman, manusia dapat menciptakan sebuah maha karya yang menjadi esensi hidupnya.

Written by denoan

Maret 10, 2009 at 12:28 pm

Ditulis dalam Artikel pribadi

Ditandai dengan , ,

Terpaan Globalisasi Menghantam Bahasa Daerah

with one comment

“Kebrutalan dunia atau manusia banyak disebabkan tersingkirnya nilai-nilai (value) kebudayaan etnis. Nilai-nilai ini hanya direkam oleh bahasa daerah atau bahasa ibu sehingga bila ingin peradaban berkembang secara baik, kembalilah ke budaya asal dan memakai bahasa ibu”.

Pernyataan di atas dikutip dari berita pada Harian Pikiran Rakyat edisi (17/9) 2003, yang isinya membahas mengenai himbauan UNESCO untuk kembali pada bahasa ibu. Pada berita itu dituliskan bahwa penggunaan bahasa daerah atau bahasa ibu pada suatu bangsa dapat turut memperbaiki moral bangsa itu sendiri. Karena itu juga UNESCO pada November 1999 menetapkan 21 Pebruari sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional.

Banyak pihak setuju bahwa bahasa ibu merupakan faktor penting dalam proses pembentukan moral bangsa. Mulai dari akademisi, budayawan, hingga UNESCO pun turut menyuarakan pentingnya penggunaan bahasa ibu. Dari anggapan itu kita bertanya-tanya, mengapa bahasa ibu dikatakan sebagai faktor pembentuk moral? Jika memang bahasa ibu berperan sebagai pembentuk moral, berarti telah terjadi degradasi moral karena banyak bahasa ibu yang sudah mulai berkurang penuturnya. Salah satunya bahasa Sunda yang penuturnya tinggal 30 persen seperti dikatakan Gugun Gunadi, dosen yang mengajar di Jurusan Sastra Sunda Universitas Padjadjaran.

Bahasa dan Moral

Kebudayaan dapat diartikan sebagai hal-hal yang menyangkut dengan akal dan budi. Menurut asal katanya, kebudayaan berasal dari buddhayah (bahasa Sansekerta) yang merupakan bentuk jamak dari buddhi yang berarti budi atau akal. Oleh antropolog C. Kluckhon dalam karyanya yang berjudul Universal Categories of Culture memaparkan tujuh unsur pokok kebudayaan dan bahasa termasuk dalam tujuh unsur pokok tersebut. Selo Soemardjan dan dan Soelaeman Soemardi merumuskan kebudayaan sebagai semua hasil karsa, rasa, dan cipta masyarakat dan bahasa juga termasuk ke dalam hasil karsa, rasa, dan cipta masyarakat.

Posisi bahasa dengan kebudayaan tidak dapat dipisahkan. Jika melihat definisi sederhana mengenai kebudayaan yang ditulis di atas, bahasa merupakan merupakan hasil karsa masyarakat (kebudayaan) yang dijadikan alat untuk memenuhi kebutuhannya dalam melangsungkan hidupnya, yaitu kebutuhan untuk berkomunikasi. Karsa masyarakat, mewujudkan norma dan nilai-nilai sosial yang sangat perlu untuk mengadakan tata tertib dalam pergaulan masyarakat. Norma-norma dan nilai-nilai itu yang nantinya membentuk standar moral dalam masyarakat. Karena posisi bahasa dan kebudayaan yang tidak dapat dipisahkan membuatnya identik dengan moralitas. Namun, tidak ada dalil atau hukum yang menjelaskan bahwa bahasa merupakan faktor pembentuk baik atau buruknya moral.

Penulis jadi teringat akan pernyataan Drs. H.R. Hidayat Suryalaga dari Lembaga Kebudayaan Univesitas Pasundan pada “Ceramah Budaya dan Tata Krama Sunda” yang diadakan tiga tahun lalu di Bandung. Pernyataan itu juga dimuat pada Harian Pikiran Rakyat (16/9) 2003. Saat itu ia mengatakan bahwa kalau mau memperbaiki moral bangsa (Indonesia) harus dimulai dari bahasa ibunya, baik bahasa Cirebon, Indramayu, Banten, Sunda, Jawa, dan Bali. Jika dihilangkan bahasa ibunya jangan harap moral suatu bangsa dapat diperbaiki. Dari pernyataan tersebut saya menginterpretasikan bahwa seolah-olah yang bertanggung jawab atas baik buruknya moral adalah penggunaan bahasa ibu. Saya melihat adanya jumping conclusion pada pernyataan Bapak Hidayat. Asumsinya meloncat. Karena kebudayaan menghasilkan norma, etika, dan moral dalam masyarakat, maka bahasa sebagai salah satu produk kebudayaan turut bertanggung jawab atas pembentukan moral bangsa.

Pengaruh Globalisasi

Menurut penulis, masalah degradasi moral tidak lagi ditentukan oleh faktor yang berkaitan dengan kebudayaan. Memang norma dan moral suatu masyarakat dilahirkan dari kebudayaan suatu masyarakat. Tapi dalam perjalanannya, moral suatu masyarakat tidak lagi ditentukan oleh kebudayaan itu, melainkan penetrasi arus informasi yang semakin terbuka akibat adanya globalisasi. Globalisasi yang lahir akibat mendominasinya rezim kapitalisme terhadap peradaban dunia telah membuat kebudayaan dunia seragam. Proses globalisasi akan menghapus identitas dan kebudayaan lokal akan ditelan oleh kekuatan budaya besar atau kekuatan budaya global. Kebudayaan global yang merambah ke hampir seluruh penjuru dunia merupakan dampak dari overproduksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional yang kebanyakan berasal dari barat. Overproduksi tersebut telah memaksa masyarakat untuk mengonsumsi produk-produk tersebut hingga akhirnya masyarakat secara tidak sadar telah menjadi konsumtif. Konsumtif, yang berarti mengonsumsi produk karena keinginan bukan karena kebutuhan, telah menjadi budaya global akibat mendominasinya rezim kapitalisme dengan perusahaan-perusahaan multinasionalnya yang berekspansi ke seluruh penjuru dunia demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Budaya konsumtif yang terjadi pada masyarakat lantas berdampak pada “produk-produk” lokal yang salah satunya adalah kebudayaan lokal. Masyarakat lebih memilih produk-produk yang berasal dari asing (barat) seperti baju, sepatu, jam tangan dengan merk dari luar negeri, sampai cara berpakaian juga berasal dari budaya barat, bahkan bahasa pun merupakan adaptasi dari bahasa asing (bahasa Inggris). Bahasa asing telah menjadi menggeser posisi bahasa daerah di Indonesia. Bahkan bahasa Indonesia sendiri telah menggeser bahasa daerah sebagai bahasa sehari-hari (bahasa ibu) masyarakat daerah. Bahasa daerah dianggap ketinggalan jaman bagi sebagian masyarakat. Masuknya budaya asing tidak lepas dari peran media massa sebagai sumber informasi masyarakat. Media massa yang di dalamnya terdapat berbagai kepentingan, termasuk kepentingan pengiklan dan pemilik modal korporasi media itu sendiri, telah menjadi agen pembawa kebudayaan global yang seragam itu.

Bahasa sebagai Sejarah dan Identitas Bangsa

Kita harus memandang permasalahan berkurangnya penutur bahasa daerah yang membuat bahasa daerah yang hampir punah bukan sebagai masalah moral tetapi masalah aset bangsa yang harus diselamatkan. Kebudayaan daerah merupakan kekayaan bangsa yang harus diselamatkan dari terpaan globalisasi. Bukan karena menyangkut penurunan moral bangsa jika bahasa daerah berkurang penuturnya, tetapi lebih kepada resistensi terhadap serangan budaya global akibat kapitalisme yang mengglobal. Perkembangan kebudayaan suatu masyarakat dari waktu-waktu merupakan rekaman sejarah yang harus diabadikan karena masyarakat dapat menghadapi lika-liku kehidupan karena belajar dari sejarah. Maka kebudayaan daerah harus dipertahankan.

Selain karena memiliki nilai sejarah, suatu budaya juga merupakan identitas suatu masyarakat. Hal itu yang membedakan antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya. Dengan hadirnya era globalisasi yang berdampak pada lahirnya kebudayaan global yang seragam, yang dapat menghilangkan budaya lokal di seluruh dunia, maka resistensi budaya lokal harus ditingkatkan sebagai counter-culture terhadap budaya global itu. Budaya daerah harus dapat tetap eksis. Walaupun penuturnya sudah berkurang namun bahasa daerah dapat dilestarikan dengan cara pemberian apresiasi terhadap bahasa daerah-bahasa daerah yang ada di Indonesia. Kongres-kongres bahasa atau workshop dapat dilakukan seperti yang akan dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Barat terhadap bahasa Cirebon dan Melayu Betawi pada tahun 2007 ini.

Memang terdapat kekurangan mengenai penggunaan bahasa daerah dalam masyarakat yang telah terpengaruh budaya global. Masyarakat, khususnya generasi muda, jarang yang menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa ibunya. Jarang juga dari mereka yang bisa berbahasa daerah. Akibatnya penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa percakapan sehari-hari (bahasa ibu) menjadi kurang efektif. Apalagi digunakan dalam dunia kerja yang di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak hanya berasal dari satu daerah saja. Maka bahasa Indonesia yang menjadi pilihan untuk berkomunikasi agar tidak terjadi hambatan dalam berkomunikasi.

Walau begitu, bahasa daerah harus tetap dilestarikan dan menjaganya dari kepunahan karena bahasa merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang harus tetap dihargai.

Written by denoan

Maret 10, 2009 at 12:24 pm

Ditulis dalam Artikel pribadi

Ditandai dengan , ,