catatan calon wartawan

mencari, merekam, mengolah, dan memublikasikan potongan realitas yang dialami denoan, calon wartawan

Archive for April 2009

Bencana berawal dari kepemilikan pribadi, Bagaimana dengan cinta?

with one comment

Hasrat memiliki..merupakan hal yang wajar di era globalisasi yang sangat menjunjung tinggi hak-hak individu. Hasrat memiliki yang berujung pada kepemilikian pribadi itu seakan baik-baik saja. Seakan tidak terdapat masalah di dalamnya. Bahkan hal itu merupakan perwujudan dari nilai luhur individualisme. Namun jika kita coba melihat kembali sejarah, nilai luhur itu telah mengakibatkan bencana kemanusiaan. Invasi Amerika ke Iraq dengan dalih membinasakan sarang terorisme padahal hal itu merupakan strategi penguasaan Amerika terhadap sumber minyak di Iraq, menyebabkan banyak korban berjatuhan. Buruh-buruh dipaksa kerja dengan upah yang sangat kecil. Media massa yang bergantung pada penguasa dan pemodal. Berawal dari kepemilikian pribadi mengakibatkan perang dimana-mana terjadi, hegemoni kekuasaan dilakukan, eksploitasi terjadi, kesadaran dipalsukan, manusia dibendakan, demi untuk memiliki (kepentingan ekonomi terutama). Dari fakta itulah saya mencoba rasa ingin memiliki yang ada dalam diri. Karena dengan rasa memiliki, manusia menjadi buas dalam mewujudkan keinginannya itu. Dan setelah memiliki pun, manusia tidak akan pernah puas seperti yang telah diceritakan sedikit di atas mengenai akibat dampak dari kepemilikan. Saya berusaha mereduksi rasa itu dengan mensugesti diri saya bahwa apa yang saya miliki juga dapat digunakan orang lain, mungkin juga dimiliki orang lain. Caranya, dengan membantu orang lain dengan memberikan materi yang saya punya. Kalau saya tidak punya materi, maka tenaga yang tersisa akan saya berikan. Namun, belakangan saya berpikir ketika saya menjalin hubungan dengan perempuan yang dapat membuat saya jatuh hati. Dapatkah cinta dibagi? Atau lebih ekstrem, dapatkah psangan kita dibagi? Apakah dalam kehidupan masyarakat primitif yang komunal, tidak ada pasangan tetap? Atau, apakah setiap perempuan dalam masyarakat primitif dimiliki oleh komunal, dimiliki secara bersama-sama?

Juli 2008

Written by denoan

April 27, 2009 at 1:58 pm

Ditulis dalam Wadah Celoteh

Saya Diancam Bebas

with one comment

Kebebasan datang begitu tiba-tiba. Sekonyong-konyong…seketika. Berita kebebasan itu membuat saya terhenyak. Memukul saya telak. Banyak orang mendambakan kebebasan. Kebebasan yang melegakan. Tapi bagi saya kebebasan, merupakan ancaman. Saya diancaman bebas. Bebas dari tuntutan ikatan. Apapun ikatan. Ikatan keduniawian. Ternyata saya masih butuh ikatan. Apapun ikatan. Ikatan keduniawian.

Saya masih lemah. Tidak seperti manusia super yang bebas dari Tuhan. Manusia lemah. Manusia super. Salut untuk manusia super karena keberanian. Salut juga untuk manusia lemah karena telah berusaha hidup sampai akhir dan karena kerendahatian.

Ancaman kebebasan datang membawa awan. Awan mendung mengandung janin hujan. Hujan mulai rintik perlahan. Hingga akhirnya tak bisa ditahan. Hujan. Hujan. Hujan. Hujan reda,pulih duka. meretas luka.

Bebas tinggal kata. Tanpa makna. Saya tidak memilih bebas. Saya butuh keterikatan. Tubuh inipun terikat. Terikat dengan sebuah norma alam. Saya bebas nanti. Setelah raga tak bisa melanjutkan usia.

Bebas hanya di angkasa. Di bumi kita berusaha. Di bumi kita terpenjara. Terpenjara norma. Penjara dunia.

Manusia bebas hanya ada di angkasa, ketika manusia tutup usia. Maka saya memilih penjara, saya memilih dunia, saya memilih norma, saya memilih Dia.

November 2008

Written by denoan

April 27, 2009 at 1:51 pm

Ditulis dalam Wadah Celoteh

Sistem Pers Apa dan Kebahagiaan Siapa

without comments

Pers merupakan sebuah wadah yang di dalamnya terdapat kegiatan jurnalistik yang berfungsi untuk menyebarkan informasi, mendidik, menghibur, dan mempengaruhi. Kegiatan jurnalistik tersebut teraplikasi dalam suatu lembaga kemasyarakatan yang disebut media massa. Berdasarkan sejarah pers yang dimulai sejak zaman Julius Caesar di Roma, terdapat empat landasan bagi media massa yang juga merupakan teori-teori pers atau sistem pers itu sendiri. Teori-teori pers itu terdiri dari pers otoritarian, libertarian, tanggung jawab sosial, dan soviet-totalitarian. Pers yang berada di bawah naungan negara membuat sistem pers bergantung pada kebijakan negara tersebut mengenai pemberitaan. Seperti yang terjadi di Sovyet pada abad 19, ideologi negara yang cenderung totalitarian membuat pers-nya hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mewujudkan keberhasilan dan kelanjutan sistem sosialis dan terutama bagi kediktatoran partai.

Media massa adalah wadah bagi masyarakat untuk saling bertukar informasi dan berkomunikasi yang sejatinya merupakan perpanjangan dari kebutuhan manusia yang paling esensial. Berkomunikasi merupakan hak asasi setiap individu, setiap warga masyarakat dalam sebuah negara. Dengan adanya media massa, maka kebutuhan untuk berkomunikasi dapat terpenuhi. Media massa juga berperan dalam membentuk masyarakat yang ideal harmonis. Menurut Astrid Susanto dalam Filsafat Komunikasi (1996:16), masyarakat yang ideal harmonis dan adil dapat tercapai apabila pendapat, norma-norma dalam masyarakat diarahkan kepada harmonisasi, sifat-sifat khas dari materi publisistik (misalnya media massa) dipergunakan sesuai dan demi perwujudan harmoni dalam masyarakat.

Masyarakat harmonis adalah masyarakat yang bahagia. Terdapat keterkaitan antara sistem pers yang dengan konsepsi kebahagiaan dalam masyarakat. Sistem pers yang diharapkan ialah sistem yang dapat membantu terbentuknya masyarakat yang harmonis, seperti yang dituliskan di atas. Namun permasalahannya adalah kita belum memahami betul mengenai konsepsi kebahagiaan itu. Apakah kebahagiaan itu? Lalu, seperti apa masyarakat yang harmonis, masyarakat yang bahagia itu? Sebelum membahas keterkaitan itu, ada baiknya menjabarkan ciri umum masing-masing teori pers dan lalu hubungannya dengan konsepsi kebahagiaan dalam masyarakat.

Teori-teori Pers

Pers Otoritarian berkembang di Inggris pada abad 16 dan 17. Teori ini muncul dari kekuasaan monarki absolut, kekuasaan pemerintah absolut, atau keduanya. Tujuan utama dari teori ini ialah mendukung dan memajuka kebijakan pemerintah yang berkuasa. Media massa pada teori atau sistem pers ini diawasi melalui paten dari kerajaan atau izin lain yang semacam itu. Dan yang berhak menggunakan media ialah siapa saja yang memiliki izin dari kerajaan. Kritik terhadap mekanisme politik dan para penguasa sangat dilarang. Pada sistem pers otoritarian media massa dianggap sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan pemerintah walaupun tidak harus dimiliki pemerintah.

Sama dengan sistem pers otoritarian, sistem pers libertarian juga berkembang di Inggris namun setelah 1688. Sistem pers libertarian kemudian berkembang di Amerika Serikat. Sitem pers ini muncul dari tulisan-tulisan Milton, Locke, Mill, dan filsafat umum tentang hak-hak asasi dan bertujuan untuk memberi informasi, menghibur, dan berjualan juga membantu menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintahan. Pada sistem pers ini siapa saja dapat menggunakan media asal memiliki kemampuan ekonomi. Media diawasi dengan proses pelurusan sendiri untuk mendapatkan kebenaran dalam pasar ide yang bebas serta melalui pengadilan. Yang dilarang pada sistem pers ini adalah penghinaan, kecabulan, dan kerendahan moral. Lembaga media massa dimiliki oleh perseorangan sehingga bisa saja terjadi monopoli lembaga media massa. Media massa pada sistem ini adalah alat untuk mengawasi pemerintah dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun belakangan yang terjadi pada media massa adalah pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya dan masyarakatlah yang menjadi korbannya.

Sistem pers tanggung jawab sosial berkembang di Amerika Serikat pada abad 20. Muncul dari tulisan W.E. Hocking, Kominsi Kebebasan Pers, para pelaksana media, kode etik-kode etik media, sistem pers ini bertujuan untuk memberi informasi, menghibur, dan berjualan. Tujuan sistem pers ini hampir serupa dengan sistem pers libertarian, namun sistem pers ini menekankan pada pengangkatan konflik sampai tingkat diskusi. Siapa saja berhak menggunakan media. Media diwasi melalui pendapat masyarakat, tindakan-tindakan konsumen, etika kaum professional. Penyerangan terhadap hak-hak perorangan yang dilindungi dan terhadap kepentingan vital masyarakat merupakan hal yang dilarang pada sistem pers ini. Mengenai pemilikan lembaga media, pemerintah menekankan pada pemilikan peorangan. Namun pemerintah dapat mengambil alih demi kelangsungan pelayanan terhadap masyarakat. Pada sistem ini media harus menerima tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan jika tidak, harus ada pihak yang mengusahakan agar media mau menerimanya.

Sistem pers Soviet Komunis atau Soviet-Totalitarian berkembang di Uni Sovyet walaupun ada beberapa persamaannya dengan yang dilakukan Nazi dan Fasis di Italia. Sistem pers ini muncul dari pemiliran Marxis-Leninis-Stalinis dengan campuran pemikiran Hegel dan pandangan Rusia abad 19. Tujuan utama dari sistem pers ini adalah memberi sumbangan bagi keberhasilan dan kelanjutan sistem sosialis Sovyet dan terutama bagi kediktatoran partai. Penggunaan media hanya boleh diakses oleh anggota-anggota partai yang loyal. Hal-hal yang dilarang adalah kritik terhadap tujuan partai yang dibedakan dari taktik-taktik partai. Pada sistem pers ini, media massa adalah milik negara dan media sangat dikontrol dengan ketat semata-mata dianggap sebagai tangan-tangan negara.

Konsepsi Kebahagiaan dan Sitem Pers

Di dalam bukunya Filsafat Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar, Dani Vardiansyah menuliskan bahwa konsepsi kebahagiaan didefinisikan sebagai rancangan dalam diri seseorang dalam upaya memperoleh kebahagiaannya di berbagai bidang kehidupan. Dapat dikatakan juga bahwa konsepsi kebahagiaan adalah konsep diri seseorang menyangkut kriteria kebahagiaan dirinya. Maka dari itu tidak terdapat konsepsi kebahagiaan yang sama pada individu dalam suatu masyarakat. Tidak tolak ukur yang pasti mengenai konsepsi kebahagiaan ini.

Karena manusia sadar akan perbedaan konsepsi kebahagiaan mereka, bahwa ukuran kebahagiaan mereka tidak sama maka pada saat itu terbentuklah motif komunikasi yang salah satunya tertuang melalui media massa sebagai alat komunikasi pemenuh naluri dan kebutuhan kebahagiaan.

Komunikasi dan arus informasi pada media massa dapat berjalan lancar sesuai keinginan rakyatnya jika tidak ada yang menguasai media tersebut. Penguasaan media tersebut hanya akan menjadi tirani dan alat kepentingan bagi penguasanya. Pada tiap-tiap sistem pers terdapat penguasa bagi media massa itu sendiri. Yang disebut sebagai penguasa bisa negara atau perorangan yang memiliki modal. Pada sistem pers otoritarian dan Sovyet-Totalitarian terdapat satu penguasa, yaitu negara. Negara menjadi penentu arah pemberitaan di media massa. Seperti yang telah dituliskan di atas, sistem pers otoritarian dan Sovyet-Totalitarian merupakan kepanjangan tangan dari penguasa negara itu.

Begitu juga yang terjadi pada sistem pers libertarian dan tanggung jawab sosial. Tujuan utamanya adalah menghibur dan berjualan. Dengan dalih membantu menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintahan, media massa pada sistem ini hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya karena tujuan sebenarnya adalah pengakumulasian modal sehingga keuntungan besar dapat diraih dan ekspansi ke wilayah bisnis lain yang serupa.

Pada sistem-sistem pers di atas terdapat konsepsi kebahagiaan hanya bagi kalangan tertentu, kalangan atas, kalangan borjuis. Namun kebahagiaan rakyatnya tidak masuk hitungan. Masyarakat hanya jadi objek eksploitasi para penguasa dan pemilik modal untuk memenuhi kepentingannya, kebahagiaan para penguasa dan pemilik modal.

Januari 2007

Written by denoan

April 27, 2009 at 1:45 pm

Ditulis dalam Wadah Celoteh

Hitam yang Tertindas

without comments

Sebagai makhluk bebas yang memiliki kesadaran, manusia memiliki keyakinan sebagai cara untuk mengada atau bereksistensi dalam hidupnya. Kesadaran merupakan kesanggupan untuk menentukan cara bereksistensi. Kesadaran itu timbul dan dipengaruhi oleh kondisi materiil tempat ia mengada. Timbulnya kesadaran juga akan mempengaruhi timbulnya keyakinan dan cita-cita. Namun kadang keyakinan dan cita-cita ideal manusia sebagai individu tidak sejalan dengan kenyataan. Ini merupakan hal yang lumrah terjadi dalam kehidupan setiap manusia. Pertentangan antara keyakinan dan kenyataan juga terjadi seperti yang dikisahkan dalam kisah hidup Malcolm X. Malcolm X dilahirkan sebagai kulit hitam di Amerika. Sebagai seorang kulit hitam yang hidup di Amerika (afro-Amerika), ia mengalami perlakuan yang diskriminatif dari orang kulit putih di Amerika. Namun Malcolm kecil masih belum sadar terhadap penindasan yang dilakukan terhadap kaumnya. Kesadaran akan perlakuan diskriminatif yang dilakukan terhadap orang kulit hitam dipicu pada pembakaran yang dilakukan Ku Klu Clan terhadap tempat tinggalnya sewaktu Malcolm masih kecil. Benih-benih kesadaran itu ia pupuk hingga ia beranjak remaja. Pada masa remaja ia dijebloskan ke penjara karena kasus pengedaran narkoba yang ia lakukan. Selama dalam penjara ia mengahabiskan waktunya untuk membaca. Dalam penjara ia dikucilkan karena pandangan sinisnya terhadap bibel. Pandangan sinisnya terhadap bibel itu disebabkan oleh kesadarannya bahwa apa yang diajarkan bibel tidak dapat melepaskan belenggu penindasan yang ia dan kaum afro-Amerika alami. Setelah menjalani masa tahanan selama sekitar tujuh tahun, ia bertemu dengan Nation of Islam yang sangat berpengaruh pada hidup selanjutnya yang akan ia jalani. Nation of Islam merupakan pergerakan Islam kaum kulit hitam di Amerika. Ia yakin bahwa Nation of Islam memiliki kesamaan visi dengannya dalam memberantas diskriminasi yang dilakukan oleh kaum kulit putih. Karena itu ia berpindah keyakinan menjadi seorang muslim. Melalui Nation of Islam ia memulai pergerakannya dengan melakukan dakwah-dakwah di berbagai mesjid Amerika. Ia juga mengajak para pemuda jalanan yang hidupnya dekat dengan narkoba dan tindak kriminal untuk bergabung dengan Nation of Islam. Setelah sekian lama ia melakukan dakwah-dakwah, ia pun menunaikan ibadah haji ke tanah Mekah. Di Mekah ia bertemu dengan berbagai macam orang dari suku, ras, dan warna kulit yang berbeda. Dari mulai orang kulit hitam Afrika, orang kulit kuning Cina, sampai orang kulit putih Amerika berbaur dalam pelaksanaan ritual Haji. Dalam pelaksanaan Haji di Mekah tersebut, ia melihat adanya kesamaan derajat di antara berbagai perbedaan. Oleh karena itu pandangannya terhadap orang kulit putih yang diidentikan dengan iblis penindas berubah drastis. Setelah kepulangannya dari Mekah, ia lebih kooperatif dengan kulit putih dan itu pula yang menyebabkan konflik dengan pemimpin Nation of Islam Elijah Muhammad. Sebagai dedengkot pergerakan Islam radikal yang sangat menentang kaum kulit putih, Elijah sangat kecewa dengan perubahan sikap yang terjadi pada diri Malcolm X. Hingga pada akhirnya, Malcolm ditembak saat ia baru saja memulai pidatonya. Ia ditembak oleh anggota dari Nation of Islam. Hakikat Hidup Manusia Hakikat manusia dalam hidup adalah bagaimana ia mencerna apa yang ada di sekelilingnya yang kemudian ia gunakan sebagai modal untuk menjalani hidupnya. Dalam menentukan jalan hidupnya, manusia memiliki kesadaran yang memicu manusia untuk terus berkontemplasi mengenai dunia tempat ia berada dan mengenai keberadaan dirinya sendiri. Dari kontemplasi tersebut dapat ditarik esensi atau hakikat manusia secara umum. Dalam kontemplasinya manusia memiliki peralatan jasmaniah dan rohaniah. Peralatan jasmaniah terdiri dari fisik manusia yang berfungsi menangkap objek penginderaannya. Objek penginderaannya kemudian diolah oleh peralatan rohaniah yang terdiri dari akal budi, kehendak, dan hati. Manusia perlu bekerja untuk memenuhi kebutuhan jasmaniah dan rohaniah. Konsepsi mengenai kerja yang ada sekarang direduksi menjadi sekedar sarana untuk bertahan hidup. Padahal tujuan kerja ialah mengembangkan diri tidak hanya secara intelektual, sebagai kesadaran, tapi juga melalui tindakan nyata yaitu kerja itu sendiri. Namun masalahnya untuk dapat memaksimalkan proses dan hasil kontemplasi itu, manusia harus memiliki kemerdekaan untuk menentukan pilihannya dalam bereksistensi. Seperti yang terjadi pada hidup Malcolm X, ia tidak memiliki kemerdekaan sepenuhnya sebagai kaum Afro-Amerika yang ditindas. Kemerdekaannya sebagai manusia bebas dirampas oleh pihak lain yang bisa dibilang berkuasa. Padahal kebebasan merupakan variabel fundamental yang harus dipenuhi untuk mencapai proses dan hasil kontemplasi yang maksimal. Akhirnya untuk mencapai kondisi ideal dalam berkontemplasi, Malcolm X memperjuangkan hak-hak yang telah dirampas oleh kaum kulit putih. Dari kondisi itu ia telah berkeyakinan dan keyakinannya itu menentukan cara ia bereksistensi. Pada saat itu ia berkeyakinan bahwa kaum kulit putih merupakan penindas kejam yang harus dilawan. Namun pandangannya berubah setelah ia menjadi muslim, khususnya pada saat ia melakukan ritual Haji. Ia menemukan bahwa tidak semua kulit putih bertindak sebagai penindas. Dari fakta yang ia temukan, ia pun merubah pandangannya terhadap kaum kulit putih. Perubahan keyakinan tersebut bisa dikatakan sebagai proses dialektis karena proses dialektis tidak dibatasi oleh waktu, berjalan terus menerus dan menuntut adanya keterbukaan terhadap kebenaran-kebenaran baru yang sesuai dengan posisi di mana kebenaran itu berada dengan maksud untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya. Dan berarti gerak kebenaran itu relatif sesuai dengan zamannya. Wajar jika manusia memiliki keyakinan yang berubah, karena keyakinan ditentukan oleh kondisi materiil yang melingkupinya. Dan kondisi materiil juga selalu berubah.

November 2006

Written by denoan

April 27, 2009 at 1:43 pm

Ditulis dalam Wadah Celoteh

Ketika Kuliah Jurnalisme Kontemporer

without comments

“Memalukan!”, tegas seorang dosen dengan nada setengah berteriak dan nampak kekesalan di wajahnya pada perkuliahan Jurnalisme Kontemporer (Jurtem) Senin lalu (27/10). Pernyataan kekesalan dosen itu dipicu oleh mahasiswa yang tidak bisa menjawab (mungkin juga malas menjawab) pertanyaan sang dosen tentang analisis bingkai model Robert Entmant.

***

Seperti biasa, kuliah Jurtem diisi dengan presentasi oleh kelompok dalam kelas yang membahas tema-tema jurnalisme kontemporer. Namun yang tidak biasa adalah dosen yang memandu perkuliahan itu. Dosen yang biasa memandu perkuliahan itu sepertinya sedang ada kegiatan yang lebih penting dari perkuliahan sehingga ia meninggalkan kewajiban membimbing mahasiswa di kelas. Dosen penggantinya termasuk dalam daftar tim dosen. Ketua jurusan jabatannya. Kalau tidak salah, ketua jurusan itu mengantongi gelar Master di bidang studi pembangunan. Itu juga mungkin yang membuatnya “memegang” mata kuliah Komsosbang (Komunikasi Sosial Pembangunan, kalau tidak salah).

Pada perkuliahan itu, kelompok saya menjadi penyaji materi. Materi yang disampaikan tentang jurnalisme advokasi, suatu genre jurnalisme yang cukup aneh menurut saya karena terjadi pertentangan nilai pada kedua konsep itu, jurnalisme dan advokasi. Yang satu menekankan pada objektifitas, netralitas, sedangkan yang satunya lagi menekankan pada keberpihakan yang sangat subjektif. Cukup aneh memang, tapi dapat mafhum ketika memelajari konteks sejarah lahirnya gerakan baru jurnalisme tersebut.

Beberapa penyaji materi agak kaku, kikuk, tidak luwes. Mungkin karena kurang menguasai materi. Hal tersebut dapat sekali terlihat dari cara beberapa dari kami yang menjelaskan materi dengan hanya membaca makalah tanpa memerhatikan para peserta kuliah.

Terdapat hal menggelikan mengenai ini. Saat itu teman kami, Pangeran Banten julukannya, menjadi penyaji yang menyajikan materi dengan cara membaca makalah. Ia memberi penjelasan materi sama seperti petugas upacara yang membacakan Undang-undang Dasar 45 atau Pancasila. Apa yang keluar dari mulutnya merupakan murni apa yang ditulis pada teks yang dibacanya. Nah, kali ini Pangeran Banten persis berperan seperti pembaca Pancasila pada upacara, apa yang dikatakannya sama seperti yang dituliskan pada teks. Mudah memang, tanpa berpikir lagi materi bisa keluar dari mulutnya. Tapi masalahnya, teks yang dibaca Pangeran Banten ini teks yang terdapat beberapa kesalahan penulisan, seperti serta ditulis dengan serat. Pangeran Banten membacakan apa yang terdapat pada teks tanpa dipikirkan lagi maknanya. Hasilnya, ia melakukan blunder. Celakanya, dosen kebetulan memerhatikan presentasi yang dilakukan dengan gaya Pangeran Banten. Sang dosen mungkin iseng mencocokkan apa yang dikatakan Pangeran Banten dengan teks yang ia baca. Ternyata Pangeran Banten memang pembaca teks yang baik karena ia dapat membaca semua sesuai teks tanpa cela. Tapi masalahnya, teks itu tidak benar semuanya. Terdapat kesalahan penulisan seperti kata “serta” jadi “serat” (mungkin karena yang membuat makalah mengerjakan menjelang adzan subuh setelah ia mengerjakan tugas mata kuliah lainnya. Syatu hal yang lazim terjadi pada mahasiswa jurusan ini.hehe). sontak sang dosen langsung memberikan pembetulan terhadap kesalahan yang Pangeran Banten lakukan. “serta!”, koreksi sang dosen setengah berteriak. Saya dan kawan yang lain cekikikan. Itu merupakan blunder yang sangat luar biasa menurut saya. “hahahahaha”, saya tertawa puas dalam hati.

***

Akhirnya sesi presentasi dan tanya jawab berakhir. Tibalah giliran sang dosen untuk memberikan koreksi, pelurusan terhadap hal-hal yang masih kabur dalam diskusi, dan kadang-kadang pernyataan reflektif. Setelah melakukan pelurusan, pembicaraan dosen mengait kepada teknik analisis bingkai untuk mengetahui kecenderungan pemberitaan mengenai realitas yang diangkatnya. Karena rasa ingin tahunya tentang pengetahuan mahasiswanya, sang dosen menanyakan tentang analisis bingkai model Robert Entmant yang merupakan seorang ahli yang meletakkan dasar-dasar analisis bingkai untuk studi isi media yang awalnya studi pembingkaian merupakan konsep ilmu kognitif (psikologi).

Pertanyaan itu disambut dengan keheningan kelas yang menjadi. Setelah beberapa saat mulailah sang dosen menampakkan kekesalan terhadap mahasiswanya. Rentetan pernyataan kekecewaan dan kekesalan keluar dari indera bicaranya. Ditantang mahasiswa untuk menjawab pertanyaan itu. Jika tidak bisa, tugas siap menghukum. Munculah inisiatif dari kawan seangkatan 2004 untuk menjawab dengan maksud agar kami tidak dibebani tugas lagi. Tapi jawaban kawan kami itu kurang tepat di mata sang dosen. Jadilah tugas hukuman diberikan.

“Memalukan!”. Kurang kebih itu yang dikatakan sang dosen kepada mahasiswanya. Ia mempertanyakan tentang intelektualitas mahasiswanya. Ia juga mengatakan bahwa seharusnya mahasiswa jurnalistik dengan tingkat seperti kami sudah mengetahui materi itu. Isi kelas mayoritas angkatan 2005 yang sedang mengambil mata kuliah yang membahas materi itu. Adapula angkatan 2004, termasuk saya, yang seharusnya sudah paham dengan materi itu. Mungkin karena khilaf, angkatan 2004 tidak dapat menjawab pertanyaan itu. Termasuk saya. Memang seharusnya kemampuan analisis media menjadi salah satu senjata wajib bagi mahasiswa jurnalistik tingkat atas. Tapi mengapa materi-materi perkuliahan terdapat beberapa, mungkin banyak, yang numpang lewat saja. Setelah perkuliahan berakhir pengetahun itu lama kelamaan seperti hilang ditelan waktu. Hal itu seharusnya menjadi pokok permasalahan yang patut dibahas oleh forum dosen dan mahasiswa.

Pernyataan kekesalan dan penilaian yang menyudutkan mahasiswa (hal itu terjadi karena kemalasan mahasiswa, misalnya) seharusnya juga tidak keluar dari mulut sang dosen. Ini merupakan masalah bersama yang mendesak dicari akar masalahnya dan pemecahannya. Terdapat pendapat dari mahasiswa yang menyatakan bahwa itu terjadi karena mahasiswa terlalu dibebani banyak tugas sehingga tugas yang mereka kerjakan hanya alakadarnya, sekedarnya. Sekedar mengumpulkan. Saya juga berpendapat demikian. Saya merasa bahwa tugas yang terlalu banyak membuat mahasiswa tidak fokus dalam megerjakan tugasnya. Fokusnya terdistribusi dengan tugas-tugas lainnya. Yang terjadi adalah pemahaman pada tingkat permukaan saja. Selain itu tugas yang bejubel membuat mahasiswa tidak dapat mengembangkan diri di luar perkuliahan. Ikut dalam organisasi misalnya. Terdapat kabar dari kawan tentang partisipasi mahasiswa jurnalistik Unpad dalam kegiatan mahasiswa jurnalistik se-Bandung bahwa tingkat partisipasi mahasiswa jurnalistik Unpad rendah dalam kegiatan mahasiswa jurnalistik se-Bandung. Saya juga tidak mengkroscek informasi itu. Tapi pernyataan itu patut direfleksikan.

Mengenai fenomena itu dan pendapat-pendapat tentang tugas yang overload, seharusnya pihak jurusan cepat tanggap dan memberi respon yang juga ilmiah karena ini merupakan institusi akademis. Seharusnya apa yang terjadi diteliti dengan riset yang relevan dengan masalah ini. Asumsi yang menyatakan bahwa tugas yang banyak membuat mahasiswa terbebani dan tidak fokus dalam pengerjaannnya juga dengan apa yang dimengerti, seharusnya diuji bukan malah dimentahkan karena sentimen emosional. Coba dibuat riset yang berkaitan dengan hal itu. Pola hidup mahasiswa diteliti. Gunakan teori-teori yang berbicara dan berkaitan tentang daya serap mahasiswa terhadap materi dan kaitannya dengan pola hidup mahasiswa (jika ada). Atau gunakan teori-teori yang relevan. Apakah dengan diberi banyak tugas, mahasiswa akan menjadi cerdas dengan pengetahuan yang luas? Jika ya, tugas macam apa yang bisa membuat mahasiswa mengerti benar bahkan dapat mengkritik materi yang diberikan? Jika tidak, metode macam apa yang relevan dilakukan untuk mengembangkan sisi intelektualitas mahasiswa? Universitas, fakultas, terutama jurusan dalam hal ini, yang menjadi penyedia atau penjual jasa pendidikan memerhatikan mahasiswa sebagai salah satu konsumennya selain institusi media massa profesional.

Saya harap riset ilmiah mengenai hal ini dapat segera dilakukan agar segera mutu pelayanan dalam pengajaran dapat membaik. Ini merupakan masalah bersama. Tidak sepenuhnya tanggung jawab jurusan, tapi juga mahasiswa. Seharusnya (lagi), terdapat forum antara dosen selaku pihak pengajar dan mahasiswa selaku pihak yang menerima pengajaran untuk membicarakan metode pengajaran yang tepat dengan konteks mereka. Pengajaran yang membebaskan, bukan malah membelenggu. Mungkin kita (dosen dan mahasiswa) harus kembali belajar tentang esensi pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan bagi perkembangan manusia agar memiliki satu kerangka berpikir yang serupa dan dengan itu perumusan metode dan sistem pengajaran dapat dilakukan dengan mudah.

November 2008

Written by denoan

April 27, 2009 at 1:41 pm

Ditulis dalam Wadah Celoteh

Pak Tua yang Cari Rasa

without comments

Akhir Juni lalu, banyak yang datang. Bukan teman, kerabat, atau sejawat. Bukan pula berkah atau anugerah. Tamu tak diundang itu adalah masalah yang juga dikenal atau a.k.a (as known as) musibah. Memang tamu tak diundang datangnya tanpa salam pembuka dan pergi tanpa pamit. Tapi tak apalah pergi tanpa pamit, daripada ia tidak pergi-pergi…

Setiap manusia memiliki masalahnya masing-masing. Berat ringannya tergantung manusia yang mengalaminya sesuai dengan latar belakang pengalaman hidupnya. Jadi pandangan antara satu orang dengan yang lainnya terhadap satu masalah, pasti berbeda, walaupun sedikit. Nah, jadi (lagi) kita jangan semena-semena menilai permasalahan yang dialami Dudung atau Dadang atau Dedeng sebagai suatu yang remeh. Misal, si Dudung memiliki suatu permasalahan yang menurutnya cukup pelik dan ia menceritakan permasalahannya pada teman dekatnya, Nitnit. Setelah mendengar semua cerita Dudung tentang masalahnya, Nitnit pun berkomentar, “Ah, gitu doang kok jadi ribet. Itu mah tinggal lu bla blab la…..”. Nitnit memandang bahwa masalah yang dihadapi Dudung adalah masalah yang remeh. Namun di mata Dudung masalah itu cukup menyita perhatian dan perasaannya. Kemudian Nitnit memberikan solusi praktis yang dengan ringan keluar dari mulutnya. Namun bagi Dudung tetap saja, hal itu sulit untuk dilakukan. Itu tadi ilustrasi bahwa penilaian berat ringan masalah yang dihadapi seseorang berbeda dari orang lainnya…

Kembali lagi pada curhatan saya setelah agak jauh melangkah… Jadi di sore akhir Juni lalu saya mencoba menghilangkan penat dengan berkendara roda dua yang masa cicilannya baru memasuki bulan ke tujuh. — Masih cukup panjang memang masa cicilannya. Yah, orang kere seperti saya ini selalu jadi objek eksploitasi dan korban bagi mereka yang kuat yang menetapkan kebijakan ekspansi kredit agar produk-produk mereka laku keras di pasaran — Entah ada Bahorok apa sampai saya niat berkendara untuk menghilangkan badai di kepala. Biasanya saya hanya tidur seharian dan menyusun kartu di layar monitor komputer. Namun sepertinya badai di kepala mengamuk parah sehingga memporakporandakan konstruksi ketenangan dan kebahagiaan hidup saya sehingga saya memerlukan metode lain untuk meredakan badai itu. Biasanya paham Biarinisme saya anut dan praktekkan untuk menghadapi kasus itu. Tinggal tunggu waktu, badai pun pasti berlalu. Kali ini paham itu sudah ketinggalan zaman, basi, out of date¸dan perlu di-update­ dengan update-an yang baru yaitu JJS-isme alias Jalan-jalan Soreisme. Saya engkol tuas starter satu kali dan bbbrrrreeeemmm. Si Jupi (biasa saya memanggil motor cicilan saya) pun langsung menyala. Maklum, karena motor baru maka mesinnya masih tokcer. Sengaja saya tidak menggunakan starter elektrik agar tidak gampang rusak. Entah rusak apanya, tapi hal itu dikatakan oleh Tami Atsuku (Tami Si Bibir Tebal) yang hampir dua tahun menemani gejolak rasa di dada. Sebenarnya argumennya masih belum bisa diterima oleh logika saya. Namun karena faktor who dalam unsur komunikasi yang mendominasi alam pikiran saya, maka kali ini tanpa panjang lebar silat lidah saya menerimanya dengan lapang rasa (bukan lapang dada). Biar dalam tiap engkolan, saya teringat dirinya..halah…

Setelah mesin beroperasi, saya diamkan sejenak dengan maksud memanaskan mesinnya. Setelah beberapa saat saya pun melaju keluar rumah kecil berukuran 90mx90m. Jalanan dekat rumah berdebu dan berpasir karena ada tetangga yang sedang membangun rumah. Dalam keadaan galau seperti itu saya meluncurkan si Jupi dengan kecepatan kurang dari 40km per jam. Berbeda dengan beberapa orang yang senang melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi ketika mereka sedang galau. Perlahan saya menunggangi Jupi agar bisa memperhatikan lingkungan sekitar dan aktifitas orang-orang di dalamnya. Masih dalam area komplek, banyak anak-anak berlarian bermain Tak Jongkok. Ternyata masih ada permainan kecil saya. Saya kira permainan seperti itu sudah punah digantikan dengan permainan memijit-mijit tombol untuk mengendalikan sesuatu pada layar televisi. Permainan dengan tingkat individualitas tinggi yang dinamakan Playstation, Xbox, dan lainnya yang sejenis. Memasuki area gerbang komplek, banyak kali lima yang memulai membuka lapaknya. Dari mulai gorengan, martabak lokal sampai interlokal (martabak Jepang), awug beras, BKI, dan lainnya berjejeran di tepi jalan karena kalau di tengah jalan dapat dipastikan akan menghalangi arus kendaraan yang berlalu lalang dan menimbulkan kemacetan, bahkan kerusuhan…

Sampailah saya pada jalan Soekarno Hatta yang lebar. Di jalan ini saya tidak bisa melaju pelan, bisa dihujam bunyi klakson-klakson kendaraan di belakang seraya menggerutu kebun binatang dari lobang mulutnya. Makro saya lewati, Superindo juga, saya masih belum menentukan tujuan akhir perjalanan ini. Yasudahlah, jalan saja terus sampai badai di kepala reda. Menjelang MTC lalu lintas agak tersendat karena banyak kendaraan yang berpaling ke kiri untuk mengambil ancang-ancang belok. Tepat di belokan pertama MTC, saya melihat gerobak roti yang agak menghalangi laju kendaraan untuk belok ke MTC. Gerobak roti itu dikayuh oleh pak tua yang nampak letih mengayuh gerobak seharian yang belum tentu mengantongi hasil jualannya. Bapak tua itu menjadi sasaran klakson amarah para pengendara yang terhalangi jalannya. Tapi bagaimana lagi, bapak tua itu harus melawan arah agar bisa menjelajah daerah lain dengan tidak memutar jauh. Wajahnya rentanya, kemeja lusuh yang agak basah akibat peluh, membuat saya simpatik. Saya selalu simpatik melihat orang-orang, baik itu orang tua, anak-anak, laki-laki, perempuan, yang berjuang keras untuk mempertahankan hidupnya. Dalam hati saya berkata, “Bapak seharusnya tidak sesulit dan selelah itu kalau sistem Negara tidak korup seperti sekarang”. Agak lama saya memperhatikan pak tua dan gerobaknya. Ketika memperhatikan gerobaknya, saya melihat nama usaha roti itu pada papan di atas kotak kaca bertuliskan “Cari Rasa”. Setelah beberapa detik membaca dan mencerna tulisan itu, sayapun terbahak. Huakakakakak. Entah, menurut saya lucu sekali nama usaha roti itu. Jika dibandingkan namanya dengan nama usaha sejenis, kali ini merk atau nama usaha roti tersebut sangat bertolak belakang. Jika yang lainnya menggunakan istilah-istilah yang menggambarkan produk atau roti yang dijualnya, seperti Cita Rasa, Sari Ras, atau Kartika Sari. Namun pak tua menjual roti dengan nama Cari Rasa. Iba saya berganti tawa dan berkata, “Gimana mau laku pak, rasanya aja baru mau dicari.hahahahaha..jangan-jangan rasanya aneh atau belom ada rasanya.hahahaha….”. Maaf dan terima kasih ada dalam benak saya untuk pak tua. Maaf atas tawa yang menggantikan iba saya pada pak tua dan terima kasih karena pak tua telah membuat saya tertawa yang sangat ampuh untuk meredakan badai di kepala.. Saya pun mencari tikungan untuk balik arah pulang menuju rumah. Untuk pak tua, semoga rasanya ketemu dan bisa ditawarkan kepada calon pembeli. Semangat Pak Tua!

Selasa, 29 Juli 2008

Written by denoan

April 27, 2009 at 1:38 pm

Ditulis dalam Wadah Celoteh

Kode Etik Wartawan Indonesia 2006

without comments

KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.


Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:



Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:

a.      menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b.     menghormati hak privasi;

c.      tidak menyuap;

e. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkanidentitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.


Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.


Pasal 7


Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.


Penafsiran

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.


Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:


  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
  2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
  3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
  4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
  5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
  6. Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
  7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
  8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
  9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
  10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
  11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
  12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
  13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
  14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
  15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
  16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
  17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
  18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
  19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
  20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
  21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
  22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
  23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
  24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
  25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
  26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
  27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
  28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
  29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat

Written by denoan

April 6, 2009 at 1:46 pm

Ditulis dalam Buku saku wartawan

Ditandai dengan

Undang-Undang Pers No. 40 Tahum 1999

with 3 comments

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 1999

TENTANG PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e. bahwa Undang-undang No. 11 Tahun 1966, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan Persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERS

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan

jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan

menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar,

serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,

media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers

meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan

media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan

informasi.

3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau

media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh Perusahaan pers asing.

8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi

yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat

mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari

pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran

atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama

dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan

atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan

informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi,

data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang

bersangkutan.

14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip

demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol

sosial.

2. Disamping fungsi-fungsi tersebut pada (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga

ekonomi.

Pasal 4

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan

penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh,

dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak

Tolak.

Pasal 5

1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-

norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

2. Pers wajib melayani Hak Jawab.

3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan

Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan

kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

BAB III

WARTAWAN

Pasal 7

1. Wartawan babas memilih organisasi wartawan;

2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV

PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasa1 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk

kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka

melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat

percetakan.

Pasal 13

Perusahaan pers dilarang memuat Iklan:

a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan

hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan

peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;

c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia

dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V

DEWAN PERS

Pasal 15

1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

g. mendata perusahaan, pers.

3. Anggota Dewan Pers terdiri dari:

a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dari atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:

a. organisasi pers;

b. perusahaan pers:

c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI

PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendiri perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berlaku.

BAB VII

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan

kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;

b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan

meningkatkan kualitas Pers nasional.

BAB VIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

1. Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (LN Republik Indonesia Tahun 1966 No. 40, TLN Republik Indonesia No. 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1967 (LN Republik Indonesia Tahun 1982 No. 52, TLN Republik Indonesia No. 3235);

2. Undang-undang No. 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang cetakan yang Isinya Dapat mengganggu Ketertiban Umum (LN Republik Indonesia Tahun 1963 No. 23, TLN Republik Indonesia No. 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 23 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166

PENJELASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 1999

TENTANG PERS

UMUM

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting Pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koresi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.

Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Pasal 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Ayat (2)

Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Pasal 5

Ayat (1)

Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan

kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta

dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 6

Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “Kode Etik Jurnalistik” adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada hartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Ayat (1)

Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan “bentuk kesejahteraan lainnya” adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :

a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;

b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;

c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.

Pengumuman tersebut dimaksud sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan

yang berlaku.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Ayat (2)

Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah

yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik

Jurnalistik.

Ayat (3) s/d Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 3887

Written by denoan

April 6, 2009 at 1:26 pm

Ditulis dalam Buku saku wartawan

Ditandai dengan

UU Pers, Produk Kepentingan Penguasa

without comments

Pers sebagai lembaga profesional memiliki landasan hukum yang berperan sebagai pelindung sekaligus pedoman bagi pers untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertanggung jawab terhadap masyarakat. Landasan hukum itu dibuat dilandasi tingkat hukum universal yang lebih luas mengenai hak-hak untuk memiliki kebeasan berpendapat, aturan atau undang-undang pers suatu negara, hingga turunannya yang terkecil yaitu kode etik wartawan sebuah negara, bahkan sebuah media.

Mengenai pembentukannya, hukum pers tidak dilepaskan dari konteks tempat dan waktu saat hukum pers itu dibuat. Hal itu membuat hukum pers bukan merupakan sesuatu yang final dan tetap. Hukum pers selalu berubah mengikuti kondisi sosial politik ekonomi sebuah negara. Seperti di Indonesia, hukum pers telah berubah beberapa kali sesuai dengan kepenguasaan suatu rezim dan hal ini membnetuk suatu pola hubungan antara pers dan pemerintah. Indonesia memiliki pengalaman kehidupan pers sejak beberapa puluh tahun sebelum kemerdekaannya. Kira-kira sejarah pers Indonesia dimulai pada abad 19 ketika Indonesia menjadi koloni Belanda yang kerap dinamakan pers Hindia Belanda.[1]

Sekilas Sejarah Peraturan tentang Pers di Indonesia

Tim LIPI mencatat, bahwa peraturan pertama mengenai pers di zaman Hindia Belanda dutuangkan tahun 1856 dalam Reglement op de Drukwerken in Nederlandsch-Indie, yang di tahun 1906 diperbaiki sesuai dengan tuntutan keadaan waktu itu, karena peraturan tersebut lebih bersifat preventif dibandingkan dengan peraturan yang muncul 50 tahun berkiutnya yang lebih represif.[2]

Pada 7 September 1931, pemerintah kolonial melahirkan apa yang kemudian dikenal sebagai Presbreidel Ordonantie. Selain Presbreidel Ordonantie, pada zaman pemerintahan kolonial Belanda juga dikenal tindakan terhadap pers yang dikelan sebagai Hatzai Artikelen, yaitu pasal-pasal mengancam hukuman terhadap siapa paun yang menyebarkan rasa permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah Hindia Belanda.[3]

Setelah kemerdekaannya, ada usaha dari pemerintah Indonesia untuk mencabut Persbreidel Ordonantie, tepatnya pada 2 Agustus 1954, yang didasarkan pertimbangan bahwa pmbredelan pers bertentangan dengan pasal 19 dan 33 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.[4]

Pada 14 September 1956, terdapat peraturan dengan No. PKM/001/0/1956 yang dikeluarkan oleh kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer. Isinya antara lain melarangmencetak, menerbitkan, dan menyebarkan serta memiliki tulisan-tulisan, gambar-gambar, klise, atau lukisan-lukisan yang memuat atau mengandung kecaman, persangkaan atau penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, suatu kekuasaan ataumajelis umum atau “seorang pegawai negeri pada waktu atau sebab menjalankan pekerjaan dengan sah”.[5]

Peraturan tersebut dicabut karena mendapat protes keras dari beberapa kalangan surat kabar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta Serikat Penerbit Surat kabar (SPS). Tekanan terhadap pers semakin terasa ketika diberlakukan darurat militer dan keadaan perang pada 14 Maret 1957 yang membuat tidak kurang 13 penerbitan di Jakarta dibredel.

Awal bulan Oktober 1958 keluarlah peraturan dari Penguasa Militer Daerah Jakarta Raya tentang Surat Izin Terbit (SIT) bagi koran dan majalah di Jakarta. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah publikasi yang sensasional dan dinilai bertentangan dengan moralitas. [6]

Setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, muncul program Manipolisasi Pers yang pada waktu itu Indonesia sedang berada pada masa pemerintahan Demokrasi Terpimpin. Ketetapan tersebut menggariskan bahwa media massa harus diarahkan untuk mendorong aksi massa revolusioner di seluruh Indonesia. Rakyat harus didorong untuk memiliki keyakinan dan teguh tentang sosialisme agar dukungan bagi kelangsungan revolusi dan perannya dalam pembangunan nasional dapat terwujud. [7]

Kemudian, muncul peraturan Penguasa Perang Tertinggi (Peperti) Nomor 10 tanggal 12 Oktober 1960 yang harus ditaati oleh peminta izin terbit, berupa 19 pasal yang harus disetujui oleh penerbit surat kabar saat itu.[8]

Peraturan Peperti Nomor 2/ 1961 khusus mengatur tentang pengawasan dan pembinaan atas perusahaan percetakan swasta. Prinsip dasarnya adalah bahwa percetakan harus menjadi alat menyebarluaskan Manipol dan untuk memberantas Imperialisme, Kolonialisme, Liberalisme, dan Federalisme serta Separatisme.[9]

Penetapan Presiden tentang SIT baru dicabut setelah munculnya Undang-Undang Pokok Pers No. 11/ 1966 yang disahkan pada 12 Desember 1966. Namun, dalam Undang-undang yang sama dimungkinkan adanya surat izin dikaitkan dengan masa peralihan sampai ada keputusan pencabutannya oleh pemerintah dan DPR GR.

Pada 1967, UU o. 11/ 1966 dilengkapi dengan satu pasal yang mencabut larangan peredaran Pers nasional berupa buletin, surat kabar, harian, majalah, dan penerbitan berkala lainnya. Pencabutan pelarangan ini merupakan suatu perjuangan untuk melawan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1963 yang menyatakan bahwa Jaksa Agung berwenang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat menganggu ketertiban umum.[10]

Pada 1982, UU Pers No. 11/ 1966 yang telah disempurnakan pada 1967 ditinjau kembali sehingga menghasilkan UU Pers No. 21 1982. Dalam UU Pers yang baru ini muncul konsep baru yaitu Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Dengan adanya SIUPP dikhawatirkan akan terjadi bentuk pengontrolan baru terhadap surat kabar.[11]

Setelah lengsernya Soeharto sebagai Presiden pada Mei 1998, Indonesia memasuki babak baru dalam kehidupan bernegara yaitu era Reformasi. Hal ini sangat berpengaruh terhadap berbagai sendi kehidupan masyarakat, termasuk kehidupan pers di Indonesia. Hal ini ditandai dengan dirubahnya UU Pers No. 21/ 1982 menjadi UU Pers No. 40/ 1999. UU Pers yang baru ini sangat berbeda dari dua UU Pers yang sebelumnya dibuat pada Orde Baru yang represif terhadap pers dengan dilakukannya bredel terhadap pers, walaupun pada UU Pers-nya dinyatakan menjamin kebebasan pers.

Pada UU Pers baru itu segala peraturan perizinan, seperti SIUPP, dicabut. Departemen Penerangan juga dihapus. Kebebasan pers menjadi suatu yang nyata pada saat itu. Sama seperti pada kehidupan pers periode awal Orde Baru pada 1967-1974 setelah lepas dari era Demokrasi Terpimpin dengan Soekarno sebagai pemimpinnya. Pers saat itu berkembang pesat dan mendapatkan kebebasannya serta melakukan fungsinya sebagai alat kontrol sosial dengan baik.

Perkembangan pers yang pesat pada periode awal Orde Baru itu dapat dilihat dari jumlah surat kabar yang terbit pada masa itu. Hal ini ditunjukkan oleh penelitian Judith B. Agassi (1969) yang menyatakan bahwa pada 1966 terdapat 132 harian di Indonesia dengan total tiras 2 juta eksemplar dan mingguan sebanyak 144 buah dengan total tiras 1.542.200 eksemplar. Angka ini menunjukkan kuantitas pers yang mengalami kenaikan dibandingkan dengan masa Demokrasi Terpimpin. Pada 1965 terdapat 111 harian dan 84 majalah.[12] Peningkatan jumlah perusahaan penerbitan pers juga diperlihatkan ketika Indonesia lepas dari Orde Baru dan memasuki era Reformasi. Terdapat pola yang serupa mengenai kehidupan pers di masa transisi pergantian rezim, yaitu pers mendapatkan kebebasannya dan mengalami perkembangannya yang cukup pesat.

Namun hal itu tidak berlangsung lama. Pada konteks kehidupan pers pada periode awal Orde baru (dari 1967), kebebasan dan fungsi ideal pers benar-benar dialami hanya sampai tahun 1973, sekitar 6 tahun. Setelah itu pers mengalami kontrol ketat dari penguasa. Hal ini dapat dilihat dari terjadinya pembredelan beberapa surat kabar nasional pada peristiwa Lima Belas Januari, yang biasa dikenal Malari. Menurut Zaini Abar dalam bukunya 1966-1974: Kisah Pers Indonesia, ia menyatakan bahwa kebebasan yang dialami pers pada periode awal Orde baru tidak lepas dari kepentingan penguasa saat itu yang membutuhkan legitimasi etis dan politis untuk mengidentifikasi dirinya sebagai penguasa yang demokratis dalam mengemban amanat, yaitu ingin melaksanakan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sehingga akan dapat membedakan dirinya dengan penguasa atau rezim sebelumnya. Selain itu juga penguasa saat itu membutuhkan partner sebagai corong yang dapat membela kepentingan kekuasaannya. Namun masa “bulan madu“ itu berakhir ketika penguasa Orde Baru pada saat itu telah berhasil melakukan konsolidasi kekuasaan, melalui kekuatan-kekuatan negara terutama militer. Atas dasar itu, penguasa saat itu melakukan tindakan represif terhadap pers yang pada saat itu juga terlalu kritis terhadap pemerintah.

SIT yang seharusnya tidak berlaku lagi pada UU Pers No. 11/ 1966, dilakukan oleh penguasa pada 1973 terhadap harian Sinar Harapan yang dilakukan oleh Panglima Kopkamtib Soemitro. SIT Sinar Harapan dicabut karena dituduh telah membocorkan rahasia negara, yaitu telah menyiarkan isi RAPBN 1973-1974 sebelum pemerintah mengumumkannya secara resmi. (Indonesia Raya, 3 Januari 1973).[13]

Rule of Law atau Law of Ruler?

Melihatnya sejarah perjalanan kehidupan pers berkaitan dengan hukum pers yang secara sekilas telah dipaparkan sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa hukum pers merupakan produk penguasa untuk mendukung kepentingan kekuasaannya (Law of Ruler). Aturan-aturan yang telah dibuat sedemikian rupa untuk melanggengkan kekuasaanya. Tidak jarang pula aturan-aturan yang telah dianggap ideal dilanggar oleh pemerintah. Hal itu dapat dilihat peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi di kehidupan pers Indonesia.

Lalu bagaimana dengan UU Pers No. 40/ 1999? UU Pers ini menjamin kemerdekaan pers dengan tidak memberlakukan tindakan-tindakan represif terhadap pers. Memang benar. Tidak ada izin untuk mendirikan perusahaan pers. Juga tidak dikenakan pressbreidel. Namun yang ada sekarang adalah tekanan melalui modal. Indonesia sekarang ini menganut sistem pasar bebas (neoliberalisme) yang menekankan pada kepentingan modal dalam segala bidang usaha (bahkan bidang kehidupan) termasuk media massa yang telah menjadi industri, membuat pers tidak bisa independen terutama dari jebakan modal. Pola pembungkaman pers sekarang ini tidak lagi dilakukan secara represif, namun melalui sistem industri yang menekankan pada akumulasi laba sehingga media massa kebanyakan sekarang ini cenderung tidak kritis dan hanya menekankan pada keuntungan dengan menyiarkan acara-acara hiburan. Kalaupun ada media massa yang kritis terhadap penguasa, mereka akan dibungkam dengan cara dituntut di pengadilan dan diminta ganti rugi yang sebesar-besarnya agar modal usahanya habis dan tidak dapat melangsungkan produksi kegiatan jurnalistik lagi. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kasus yang menimpa pers pada era reformasi. Kebanyakan dari mereka dituntut dengan tidak menggunakan UU Pers, melainkan menggunakan KUHP. Hal ini disebabkan yang oleh sebagian kalangan dikatakan bahwa UU Pers bukan merupakan suatu lex specialis yang dapat digunakan pada perkara yang melibatkan pers. Selain itu usaha untuk menjadikan UU Pers sebagai lex specialis belum gencar terlihat. Baru ada wacana-wacana saja mengenai UU Pers sebagai lex specialis. Namun usaha-usaha revisi UU Pers agar bisa menjadi lex specialis masih belum terlihat.

Atas dasar hal itu, penulis menyimpulkan bahwa UU Pers, khususnya No. 40/ 1999, merupakan produk kepentingan penguasa. Walaupun ada masukan dari masyarakat mengenai pembentukan UU Pers, masukan dilakukan sebatas taraf normatif, yaitu sebatas pada norma hukum. Namun pada pelaksanaannya belum tentu sesuai dengan norma hukum tersebut. Norma hukum dibuat hanya sebagai legitimasi etis dan politis bagi penguasa agar kekuasaannya dapat berjalan.


[1] Mengenai sejarah awal pers di Indonesia lihat Abdurrahman Surjomihardjo. (ed.), Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers di Indonesia, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2002. Juga Ahmat Adam, Sejarah Awal Pers dan Kebangkitan Kesadaran Keindonesiaan, Yogyakarta: Pusataka Pelajar, 2003.

[2] Lih. P. Swantoro dan Atmakusumah, “Garis Besar kebijaksanaan Pemerintah Terhadap Pers, dalam Abdurrahman Surjomihardjo. (ed.), Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers di Indonesia, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2002.

[3] Ibid.

[4] Tribuana Said, Sejarah Pers Nasional, dan Pembangunan Pers Pancasila, (Jakarta: Haji Masagung, 1988), dalam Ignatius Haryanto, Indonesia Raya Dibredel, (Yogyakarta: LkiS, 2006).

[5] Ignatius Haryanto, Indonesia Raya Dibredel, (Yogyakarta: LkiS, 2006).

[6] Ibid.

[7] Ibid.

[8] Peraturan Peperti ini dapat dilihat dalam Abdurrahman Surjomihardjo. (ed.), Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2002), bagian lampiran.

[9] Ignatius Haryanto, Indonesia Raya Dibredel, (Yogyakarta: LkiS, 2006).

[10] Ibid.

[11] Ibid.

[12] Lih. Akhmad Zaini Abar, 1966-1974: Kisah Pers Indonesia. (Yogyakarta: LKiS. 1995).

[13] Ibid.

Written by denoan

April 3, 2009 at 1:07 am

Komunikasi Manusia Sebelum Tulisan

with 6 comments

Manusia berkomunikasi sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia tergantung dengan keadaan sosio historis pada saat manusia itu hidup. Kebutuhan manusia sewaktu zaman pra-sejarah tentunya berbeda dengan manusia pada zaman sekarang. Begitu juga dengan teknik dan pola komunikasi manusia, berbeda antara manusia sekarang dan manusia pada zaman prasejarah. Pra-sejarah yang dimaksud di sini adalah zaman sebelum manusia mengenal kebudayaan, di mana tulisan termasuk ke dalam contoh kebudayaan itu sendiri.

Untuk mengetahui dan mempelajari sejarah, maka yang perlu kita ketahui adalah sesuatu yang pernah dihasilkan oleh manusia (masyarakat) pada waktu itu. Karena kita membahas tentang komunikasi manusia sebelum ditemukannya tulisan, maka yang kita perhatikan adalah cara-cara manusia satu berhubungan berhubungan dengan manusia lainnya. Cara-cara itu bisa berupa gambar, simbol, gerak tubuh, atau yang lainnya. Seperti contoh yang terdapat dalam Perkembangan Teori Komunikasi; Modul 2, dituliskan bahwa sejak zaman pra-sejarah untuk memberikan peringatan bila ada bahaya, atau untuk memberitahukan ditemukannya sesuatu yang berharga, misalnya, biasanya dilakukan dengan cara berteriak sekuat-kuatnya untuk meningkatkan jangkauan komunikasi suara sehingga dapat secara simultan mencapai seluruh kelompok masyarakat di suatu kawasan.[1]

Gambar dan Patung

Cara berkomunikasi melalui gambar dan patung ditunjukkan pada tahap kebudayaan Paleolitik muda. Dalam tahap ini terbagi lagi menjadi empat periode kebudayaan yaitu, Aurignacian, Gravettian, Solutrean, dan Magdalenia. Tahap paleolitik muda ini diawali dengan periode Aurignacian, 34.000 sampai 30.000 tahun yang lalu. Walaupun tidak terdapat gua-gua bergambar yang diketahu berasal pada periode tersebut, orang-orang sudah membuat manik-manik kecil dari gading. Mereka juga menghasilkan patung-patung manusia dan hewan yang sangat halus, yang biasanya diukir pada gading.

Masyarakat periode Gravettian, 30.000 sampai 22.000 tahun yang lalu adalah yang pertama membuat patung lempung. Sebagian berbentuk hewan sebagian berbentuk manusia. Lukisan gua pada masa periode ini sangat jarang. Tetapi cetakan negatif telapak tangan telah ditemukan di beberapa gua. Meskipun demikian inovasi Gravettian yang paling terkenal adala patung-patung perempuan yang sering tanpa roman muka dan betis. Patung ini terbuat dari tabah liat, gading, atau kapur, dan ditemukan di sebagian eropa.

Pada periode Solutrean baru muncul mural gua atau gambar pada gua. Namun yang lebih menonjol adalah pahatan gambar cukil (bas relief) yang besar, yang sering ditemukan di teras-teras keluarga.

Magdalenia, 18.000 sampai 11.000 tahun yang lalu, merupakan periode terakhir dari tahap kebudayaan Paleolitik Muda. Dan pada periode inilah era mural-mural gua-dalam (deep-cave painting). Sebanyak 80 persen gua bergambar ditemukan berasal dari masa ini.

Bahasa

Mengenai berlangsungnya evolusi bahasa, terjadi perdebatan yang cukup sengit di antara ahli linguistik, antropolog, dan juga psikolog. Terdapat dua pandangan mengenai sumber evolusi bahasa. Yang pertama, melihat bahasa sebagai ciri unik manusia, kemampuan yang timbul akibat sampingan otak manusia yang semakin membesar. Dalam hal ini, bahasa dianggap baru muncul dalam tempo singkat baru-baru ini, ketika ambang kognitif terlampaui. Pandangan kedua menegaskan, bahasa lisan berevolusi lewat seleksi alam atas beragam kemampuan pada leluhur bukan manusia, tetapi tidak terbatas pada komunikasi. [2] Inti dari pandangan kedua ini adalah bahwa perkembangan anatomi manusia purba sangat berpengaruh terhadap kemampuan berbahasa lisan.

Terlepas dari fakta pertentangan mengenai berlangsungnya evolusi bahasa tersebut, Richard Leakey dalam bukunya Asal-usul Manusia berependapat bahwa:

“ kemampuan berbahasa tidak muncul sekaligus sehingga kita bertanya-tanya keunggulan apakah yang diberikan bahasa yang belum berkembang kepada leluhur kita. Jawaban yang mencolok adalah bahwa bahasa semacam itu memberi cara berkomunikasi yang efisien. Kemampuan Ini tentunya akan bemanfaat bagi leluhur kita ketika mereka mulai menjalani hidup berburu dan mengumpul yang masih awal, yang merupakan cara subsisten yang menantang dibandingkan yang dilakukan kera. Ketika kebutuhan hidup leluhur kita semakin pelik, kebutuhan koordinasi sosial dan ekonomi pun semakin meningkat. Komunikasi efektif semakin lama akan semakin berharga dalam keadaan yang seperti itu. Itulah sebebnya seleksi alam lama kelamaan akan meningkatkan kecakapan bahasa. Akibatnya, perbendaharaan pokok bunyi-bunyian monyet purba – mungkin serupa dengan suara engahan, lengkingan, dan geraman kera modern – akan semakin berpola.”

Perkakas

Pembuatan dan penggunaan perkakas merupakan bukti paling nyata mengenai cara hidup manusia purba. Manusia mulai membuat perkakas tajam 2,5 juta tahun yang lalu dengan cara menumbukkan dua buah batu satu sama lain, maka mulailah rangkaian kegiatan teknologis yang menandai pra-sejarah manusia.

Perkakas pertama adalah serpih (flake) kecil, dibuat dengan menumbukkan dua bongkah batu, biasanya batu kali. Panjangnya sekitar satu inchi (2,5 cm) dan sangat tajam. Serpih ini ditemukan oleh peneliti Lawrence Keeley dari Universty of Illinois dan Nicolas Toth dari Indiana University pada perkemahan yang berumur 1,5 juta tahun di timur Danau Turkana, dengan maksud mengetahui penggunaannya.

Perakitan perkakas batu (stone-tool assemblages) tertua yang telah ditemukan berasal dari masa 2,5 juta tahun silam. Perakitan itu mencakup serpih batu, perkakas lebih besar seperti pemotong, penggaruk dan batu besi bersisi banyak.

Analisis

Mengenai perkembangan teknologi komunikasi sebelum ada tulisan pada sangat tergantung dari kondisi sosio historisnya. Seperti pada mural gua (cave painting), banyak ilmuwan prasejarah yang menafsirkan gambar-gambar dan simbol-simbol yang tertera pada dinding gua. Penafsiran tersebut dimaksudkan untuk membaca, mengetahui, dan mempelajari arah perkembangan kebudayaan dan teknologi komunikasi pada masa itu. Namun seiring dengan tujuan yang luhur tersebut, terdapat perbedaan pendapat mengenai penafsiran simbol-simbol itu. Seperti kata arkeolog Afrika Selatan David Lewis-William tentang seni prasejarah. “ Meaning is always culturally bound” (Makna senantiasa berbeda-beda menurut budaya).[3]

Dalam menafsirkan satu kesatuan hidup, zaman Paleolitik Muda misalnya, tidak bisa dinilai atau ditafsirkan hanya dari salah satu produk budaya. Misalnya kita menilai kebudayan pada tahap Paleolitik Muda hanya dari mural gua atau gambar-gambar yang terdapat pada dinding gua. Kita tidak dapat menggali makna yang terkandung hanya dari mural gua (cave painting).

Kemudian mengenai bahasa dan evolusinya. Walaupun terjadi perdebatan mengenai keberlangsungan evolusi bahasa, namun terdapat benang merah bahwa bahasa merupakan suatu titik yang menentukan dalam pra-sejarah manusia. Berbekal bahasa, manusia dapat menciptakan berbegai dunia jenis baru di alam: dunia kesadaran yang mawas diri (introspective consciousness) dan dunia yang kita ciptakan dan nikmati bersama orang lain, yang kita sebut budaya. Perkembangan bahasa selalu diawali dengan perkembangan anatomi tubuh (ukuran otak) manusia purba, karena struktur otak berpengaruh terhadap bahasa lisan yang digunakan. Gagasan perintis Holloway[4] yang akhirnya menghasilkan hipotesa kecerdasan sosial (social intelligence hypothesis), dikembangkan oleh Robin Dunbar, primatolog di University College, London:

“ [Teori] yang lebih konvensional berpendapat bahwa [primata] memerlukan otak yang besar untuk membantunya hidup di dunia yang kompleks, seperti menemukan jalan hidup dan mencari makan. Teori alternative mengatakan bahwa dunia sosial yang kompleks itulah, di mana primata-primata itu hidup, yang menjadi faktor pemicu munculnya evolusi otak besar”

Perkakas yang diciptakan manusia purba merupakan hasil kebudayaan sebelum tulisan. Dari jenis perkakas yang diciptakan dapat dipelajari tingkat kompleksitas hidup pada saat itu. Semakin halus perkakas yang diciptakan maka intelektualitas manusia purba juga semakin tinggi. Semakin kompleks pola hidup maka dibutuhkan bahasa sebagai alat komunikasi yang paling efisien. Kemampuan membuat perkakas merupakan petunjuk bahwa kemampuan berbahasa sudah mulai berkembang. Setelah manusia purba dapat membuat perkakas, maka diyakini timbul pembagian kerja di antara mereka yang secara otomatis menunjukkan bahwa mereka berkomunikasi lewat bahasa untuk mengatur pembagian kerja tersebut.

Yang jelas dibutuhkan waktu lama (evolusi) untuk berkembangnya pola hidup manusia purba yang satu dengan lainnya. Baru setelah lahir kebudayaan, dalam hal ini kemampuan berkomunikasi dan mencatat bahasa lisan, maka perkembangan sejarah umat manusia berjalan lebih progresif dibandingkan zaman pra-sejarah.


[1] Perkembangan Teori Komunikasi; Modul 2: 23

[2] bdk. Richard Leakey.2003. Asal-usul Manusia. Jakarta: KPG. hal. 156-157

[3] bdk. Richard Leakey.2003. Asal-usul Manusia. Jakarta: KPG. Hal. 132.

[4] Ralph Holloway, neurology dari Colombia University, perintis sudut pandang baru: bahwa bahasa tumbuh dari pola pengertian perilaku sosial, yang pada dasarnya bersifat kooperatif daripada agresif, dan fungsinya bertumpu pada pembagian kerja menurut tabiat jenis kelamin yang tersusun saling melengkapi secara sosial.

Written by denoan

April 2, 2009 at 1:38 pm

Ditulis dalam Komunikasi